Foto: Hubungan Masyarakat DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaimana termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehingga belum ada perubahan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," jelas Inge (Rabu, 22/04/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol merupakan arah kebijakan jangka menengah. Renstra tersebut mencakup agenda perluasan basis pajak demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar jenis jasa, sekaligus mendukung keberlanjutan fiskal guna pembiayaan pembangunan, termasuk di sektor infrastruktur.
Lebih lanjut, DJP juga turut memastikan bahwa penetapan mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati. DJP akan melakukan kajian yang mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, iklim dunia usaha, dan sektor transportasi secara menyeluruh.
"Pemerintah juga pasti akan memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," tutup Inge.
