Berita Nasional

Target Pertumbuhan 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Optimalisasi Penerimaan di APBN 2027

Foto: Salindia Konsultasi Publik RUU APBN 2027.

Lewat paparan Konsultasi Publik RUU APBN Tahun Anggaran 2027 (Kamis, 06/08/2026), Pemerintah dan DPR RI menyepakati asumsi dasar ekonomi makro serta postur fiskal APBN 2027 dengan menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8% hingga 6,5%. Target tersebut akan diikuti dengan pengendalian defisit anggaran pada kisaran 1,8% hingga 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Guna mendukung dan mendorong target pertumbuhan, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan optimalisasi pendapatan negara akan dilakukan dengan pengembangan dan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, dan penguatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam sektor perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa untuk meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih komprehensif, pemerintah akan terus mengembangkan dan menyempurnakan sistem Coretax DJP.

"Pemerintah saat ini terus mengembangkan, memperbaiki, dan menyempurnakan sistem Coretax DJP agar mampu melakukan analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh. Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan benchmarking serta melengkapi data wajib pajak dengan data perkembangan perekonomian. Integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi perpajakan secara lebih akurat sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan," jelas Direktur Penyusunan APBN Rofyanto Kurniawan.

Selain pembenahan Coretax DJP, pemerintah juga mendorong perluasan basis pajak. Adapun salah satu potensi yang dapat dioptimalkan pemajakannya adalah penghasilan atas kegiatan sewa atau kontrak rumah.

“Kebijakan perpajakan pada 2027 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok wajib pajak yang selama ini belum optimal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan menjadi perhatian untuk dioptimalkan. Sebagai contoh, seseorang yang memiliki lebih dari satu rumah kemungkinan tidak menggunakan seluruh properti tersebut sebagai tempat tinggal. Sebagian properti dapat disewakan atau dikontrakkan. Atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi,” tegas Kurniawan.

Lebih lanjut, optimalisasi penerimaan juga dilakukan melalui sektor PNBP. Untuk mendukung optimalisasi tersebut, pemerintah juga menjelaskan komitmennya untuk memperkuat sistem SIMBARA, melakukan simplifikasi pelayanan, serta meningkatkan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk memastikan penerimaan dari sektor tersebut dapat dikumpulkan secara optimal.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA