Tax Alert

DJP: Pengkreditan Pajak Masukan Bisa Dilakukan Paling Lama 3 Bulan

Redaksi Ortax

21 Februari 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan keterangan resmi terkait pengkreditan pajak masukan. Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-08 2025, DJP menyampaikan pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pengkreditan pajak masukan paling lama 3 masa pajak berikutnya.

DJP melakukan pembaruan aplikasi Coretax yang memberikan opsi PKP untuk melakukan pengkreditan pajak masukan pada masa yang berbeda. Hal tersebut kontradiktif dengan informasi DJP pada masa pra-implementasi Coretax, yakni pajak masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.

Hal tersebut juga didukung dengan Pasal 375 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang mengatur pengkreditan pajak masukan untuk masa pajak berbeda berlaku untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. PMK tersebut tidak mengatur pengkreditan untuk pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak.

Namun, hal tersebut juga menimbulkan diskursus di kalangan wajib pajak. Wajib pajak menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang secara jelas mengatur bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan paling lama untuk 3 masa pajak, tanpa memandang pajak masukan tersebut tercantum pada faktur pajak ataupun dokumen lain.

Dalam keterangan yang disampaikan DJP, perubahan aplikasi Coretax dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN. “Dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya,” tulis DJP.

Terkait ketentuan pada PMK 81/2024, DJP menyampaikan tidak aturan tersebut tidak melarang atau membatasi pengkreditan pada masa yang berbeda, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan. “… dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, … saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024,” jelas DJP.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA