Redaksi Ortax
08 November 2024
Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Namun, untuk Pajak Masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu, dapat dikreditkan paling lama 3 bulan berikutnya.
Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Untuk Pajak Masukan dalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dapat dikreditkan paling lama 3 masa pajak berikutnya.
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 ayat (1), yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat,” bunyi Pasal 376 ayat (1) PMK 81/2024.
Hal tersebut berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Pada Pasal 63 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, disebutkan bahwa:
“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat”.
Artinya, dengan ketentuan saat ini, pengkreditan Pajak Masukan yang tercantum dalam faktur pajak hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.
Pada Pasal 376 ayat (3) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa pengkreditan untuk masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN. Sebagai catatan, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
PMK 81/2024 telah diundangkan sejak 18 Oktober 2024. Ketentuan pada PMK ini mulai berlaku 1 Januari 2025.
Categories:
Tax Alert13 Februari 2025