Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Jenis Dokumen Tertentu yang Disamakan Dengan Faktur Pajak

Collector Documents Office Folder  - Angelo_Giordano / Pixabay
Angelo_Giordano / Pixabay

Dalam pembuatan Faktur Pajak haruslah diperhatikan persyaratan formal dan material. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan. Sedangkan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jenis penyerahan yang dimaksud dapat berupa: penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, Ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Terkait pembuatan Faktur Pajak, Direktur Jenderal Pajak (DJP) juga telah menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tentunya juga harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Dokumen Tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak diantaranya:

  1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  3. Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher.
  4. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  5. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
  6. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  7. Nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  8. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  9. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  10. Dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
  11. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan risalah lelang, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
  12. Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.
  13. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud.
  14. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.
  15. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.