Faktur Pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam menerbitkan Faktur Pajak, terdapat informasi yang harus dicantumkan. Faktur Pajak paling sedikit memuat:
Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan PKP memiliki nomor. Nomor tersebut merupakan 16 digit angka, yang terdiri dari:
Strukur Kode Nomor Seri Faktur Pajak
Terdapat 9 Kode transaksi pada Faktur Pajak, yaitu
01 Penyerahan BKP/JKP yang PPNnya dipungut PKP Penjual
02 Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03 Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya
04 Penyerahan BKP/JK yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain
05 Tidak digunakan sejak 1 April 2010
06 Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPn dan penyerahan kepada turis asing
07 Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasiltas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah
08 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM
09 Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan
Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap transaksi penyerahan BKP, JKP, maupun ekspor BKP dan JKP. Namun, sebagai bentuk kemudahan, apabila penyerahan dilakukan kepada pembeli atau penerima yang sama, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak gabungan. Faktur tersebut meliputi penyerahan selama 1 bulan kalender.
PKP harus membuat faktur pada:
PKP dapat membuat faktur paling lambat 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak gabungan, faktur harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Jika faktur dibuat melebihi jangka waktu tersebut, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak yang kemudian dapat menimbulkan sanksi bagi PKP.
PKP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (UU Nomor 11 Tahun 2020), apabila diketahui:
Categories:
Tax Learning