Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan administrasi perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Peraturan ini salah satunya mengatur mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan oleh PKP sesuai dengan karakteristik dan aktivitas usahanya, yaitu:
Daftar dokumen dan/atau formulir SPT Masa PPN dapat dilihat pada Lampiran J PER-11/2025. Berikut rinciannya.
SPT Masa PPN bagi PKP teriri dari formulir induk, formulir lampiran, serta kelengkapan lain dengan rincian sebagai berikut:
Melalui PER-11/2025, DJP mengatur pelaporan SPT Masa PPN secara khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Dalam Pasal 73 PER-11/2025, dijelaskan bahwa pedoman yang dimaksud meliputi:
PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan wajib menyampaikan SPT Masa PPN beserta rincian formulir, yaitu:
Selain itu, DJP juga telah mengatur pelaporan SPT Masa PPN secara khusus bagi PKP yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPnBM kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP.
Pemungut PPN yang dimaksud antara lain instansi pemerintah, kontraktor atau pemegang izin/pemegang kuasa, dan badan usaha milik negara. Sementara itu, pihak lain yang dimaksud adalah pihak bukan PKP yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean.
SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP terdiri dari tiga bagian, yaitu:
Adapun ketentuan penyampaian SPT Masa PPN di aplikasi Coretax dapat dilihat dalam artikel Ini Bentuk SPT Masa PPN di Aplikasi Coretax
Categories:
Tax Learning