Tax Learning

Catat! Ini 3 Jenis SPT Masa PPN yang Diatur PER-11/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan administrasi perpajakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Peraturan ini salah satunya mengatur mengenai bentuk, isi, tata cara pengisian, serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Merujuk Pasal 2 ayat (1) huruf b PER-11/PJ/2025, terdapat tiga jenis SPT Masa PPN yang dapat digunakan oleh PKP sesuai dengan karakteristik dan aktivitas usahanya, yaitu:

  • SPT Masa PPN bagi PKP;
  • SPT Masa PPN bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan; dan
  • SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP.

Daftar dokumen dan/atau formulir SPT Masa PPN dapat dilihat pada Lampiran J PER-11/2025. Berikut rinciannya.

SPT Masa PPN bagi PKP

SPT Masa PPN bagi PKP teriri dari formulir induk, formulir lampiran, serta kelengkapan lain dengan rincian sebagai berikut:

  1. Induk
  2. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
  3. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
  4. Formulir B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean
  5. Formulir B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri
  6. Formulir B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
  7. Formulir C - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain
  8. Kelengkapan SPT berupa Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan
  9. Dokumen Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor

SPT Masa PPN PKP dengan Pedoman Penghitungan Pengkreditan PM

Melalui PER-11/2025, DJP mengatur pelaporan SPT Masa PPN secara khusus bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan. Dalam Pasal 73 PER-11/2025, dijelaskan bahwa pedoman yang dimaksud meliputi:

PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan wajib menyampaikan SPT Masa PPN beserta rincian formulir, yaitu:

  1. Induk
  2. Formulir A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP
  3. Formulir A2 - Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan DN dengan Faktur Pajak
  4. Formulir B3 - Daftar PM yang Tidak Dikreditkan atau Mendapat Fasilitas
  5. Formulir C - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain
  6. Dokumen Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor

SPT Masa PPN Pemungut PPN dan Pihak Lain Bukan PKP

Selain itu, DJP juga telah mengatur pelaporan SPT Masa PPN secara khusus bagi PKP yang memiliki kewajiban untuk melaporkan pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPnBM kepada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP.

Pemungut PPN yang dimaksud antara lain instansi pemerintah, kontraktor atau pemegang izin/pemegang kuasa, dan badan usaha milik negara. Sementara itu, pihak lain yang dimaksud adalah pihak bukan PKP yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi, bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam daerah pabean.

SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain bukan PKP terdiri dari tiga bagian, yaitu:

  1. Induk
  2. Formulir L1 - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pemungut PPN Selain PKP
  3. Formulir L2 - Daftar PPN dan PPnBM yang Dipungut oleh Pihak Lain

Adapun ketentuan penyampaian SPT Masa PPN di aplikasi Coretax dapat dilihat dalam artikel Ini Bentuk SPT Masa PPN di Aplikasi Coretax

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA