Berita Nasional

PKP Berisiko Rendah Wajib Penuhi Ambang 80% Kegiatan Tertentu

Selain diturunkannya batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat untuk kriteria persyaratan tertentu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026) juga memperketat mekanisme penelitian atas pemenuhan kriteria kegiatan tertentu bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) j.o. Pasal 16 ayat (5) PMK 28/2026, bahwa penelitian dilakukan untuk memastikan PKP berisiko rendah memenuhi ambang batas minimal kegiatan tertentu sebesar 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor dalam masa pajak yang diajukan restitusi. Adapun kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud, meliputi:

  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud;
  • penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut PPN;
  • penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  • ekspor BKP tidak berwujud; dan/atau
  • ekspor JKP.

Berdasarkan Lampiran Nomor 2 PMK 28/2026, penghitungan persentase kegiatan tertentu dilakukan dengan cara membandingkan nilai kegiatan tertentu terhadap total nilai penyerahan dan ekspor, dengan mengecualikan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan dan penyerahan yang tidak terutang PPN.

Persentase Kegiatan Tertentu = Total Nilai Kegiatan Tertentu : Total Nilai Penyerahan yang Diperhitungkan x 100%

Sebagai contoh, pada Januari 2026, PT A sebagai PKP Berisiko Rendah melakukan transaksi sebagai berikut:

  1. ekspor BKP berwujud sebesar Rp850 juta;
  2. penyerahan BKP yang PPN-nya tidak dipungut sebesar Rp120 juta;
  3. penyerahan BKP dalam negeri sebesar Rp150 juta; dan
  4. penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN sebesar Rp100 juta.

Sesuai Pasal 13 ayat (3) PMK 28/2026, penyerahan tertentu yang diperhitungkan oleh PT A untuk masa Januari 2026 adalah sebesar Rp970 juta, yang terdiri dari:

  • ekspor BKP sebesar Rp850 juta; dan
  • penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN sebesar Rp120 juta.

Sementara itu, total nilai penyerahan yang diperhitungkan dalam pengujian persentase adalah sebesar Rp1,12 miliar, yang terdiri dari:

  • ekspor BKP sebesar Rp850 juta;
  • penyerahan BKP yang tidak dipungut PPN sebesar Rp120 juta; dan
  • penyerahan BKP dalam negeri sebesar Rp150 juta.

Penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN sebesar Rp100 juta tidak diperhitungkan dalam basis pengujian.

Dengan demikian, persentase kegiatan tertentu PT A adalah sebesar 86,6%. Karena telah melampaui ambang batas 80%, permohonan restitusi dipercepat dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Sebaliknya, apabila persentase kegiatan tertentu tidak mencapai 80%, maka permohonan restitusi dipercepat tidak dapat diproses lebih lanjut melalui mekanisme percepatan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA