Sumber: Wikimedia Commons/BNPB
Pemerintah resmi menanggung PPN atas sumbangan berupa pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu untuk penanganan bencana Sumatera yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 (PMK 5/2026).
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 PMK 5/2026, pihak tertentu yang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat. Untuk mendapatkan insentif DTP tersebut, sumbangan pakaian jadi harus diserahkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Fasilitas PPN DTP ini berlaku surut untuk masa pajak tertentu, yakni berlaku untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, hingga Februari 2026. Lebih lanjut, bagi pengusaha yang ingin memanfaatkan insentif, tetap diwajibkan membuat Faktur Pajak dan pelaporan realisasi insentifnya dilakukan dengan melaporkan Faktur Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Sebagai informasi, batas waktu pelaporan atau pembetulan SPT untuk masa pajak terkait paling lambat adalah 30 April 2026 dan PPN DTP atas sumbangan penanganan bencana Sumatera tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai setoran di muka.
