Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengintegrasikan sistem perizinan dan kepatuhan pajak ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Penyesuaian sistem ini dilakukan seiring implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025), bahwa pembaruan OSS diarahkan untuk memperkuat sinkronisasi penerimaan negara, memvalidasi kepatuhan pajak, serta mengoptimalkan pemberian insentif pajak guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Plt. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal, Siti Romaya, menjelaskan bahwa saat ini ekosistem OSS dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan publik ke dalam satu sistem terpadu yang saling terhubung. Melalui pengembangan OSS versi terbaru, pemerintah memastikan bahwa proses perizinan investasi dan usaha kini terhubung langsung dengan status kepatuhan pajak pelaku usaha.
Dalam sistem tersebut, data perpajakan divalidasi secara langsung dan terintegrasi dengan identitas kependudukan serta legalitas hukum perusahaan melalui sistem OSS. Integrasi ini juga didukung oleh kolaborasi dan pertukaran data secara terpadu antar kementerian dan lembaga terkait. Lebih lanjut, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Toda Pasaribu menegaskan bahwa BKPM memiliki tanggung jawab dan kewenangan strategis khususnya dalam pengelolaan investasi nasional, termasuk pemberian fasilitas insentif guna mempercepat realisasi investasi.
"Untuk mendorong penguatan tata kelola perizinan dan kepatuhan pajak, pemerintah juga menempatkan kebijakan insentif fiskal sebagai instrumen strategis untuk menarik investasi. Melalui skema tax holiday dan tax allowance, pemerintah berupaya menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang menanamkan modalnya di sektor-sektor prioritas," ungkap Toda Pasaribu.
Mengacu pada Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025, menjelaskan bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari tujuh subsistem dalam sistem OSS yang dapat diakses menggunakan hak akses tertentu oleh pelaku usaha atau instansi terkait.
Dalam praktiknya, sistem OSS kini mencakup fitur pengajuan berbagai insentif strategis, antara lain:
- pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
- pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
- pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
- pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
- pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
- pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (super tax deduction vokasi);
- pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (super tax deduction litbang); dan/atau
- fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).
Selain insentif fiskal dengan skema tax holiday dan tax allowance, OSS juga mengintegrasikan penguatan ekosistem penerimaan negara di luar sektor perpajakan, yakni penagihan PNBP serta retribusi daerah yang menjadi bagian dari pemenuhan persyaratan dasar.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan permohonan insentif pajak melalui OSS telah diatur dalam PMK yang menjadi landasan hukum dari pemberian setiap jenis insentif. Contoh ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan tax holiday melalui OSS telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.010/2020 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan (PMK 69/2024).
