Berita Daerah

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik tetap memperoleh insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut ditegaskan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 (Permendagri 11/2026) dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui Pasal 19 Permendagri 11/2026, kendaraan listrik berbasis baterai, baik kendaraan baru maupun kendaraan produksi lama, dapat diberikan insentif dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak. Frasa pembebasan atau pengurangan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran insentif sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sempat menyusun skema insentif bertingkat berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik dengan harga di bawah Rp300 juta direncanakan memperoleh insentif sebesar 75%. Selanjutnya, kendaraan dengan harga Rp300 juta hingga Rp500 juta memperoleh insentif 65%, kendaraan seharga Rp500 juta hingga Rp700 juta sebesar 50%, sedangkan kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta hanya memperoleh insentif sebesar 25%.

Namun demikian, rencana penerapan skema progresif tersebut akhirnya dibatalkan. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta untuk memberikan insentif berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat. “Berkaitan dengan mobil listrik, Pemerintah DKI Jakarta tentunya selalu mengacu pada aturan yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” jelas Pramono.

Ia menjelaskan bahwa perubahan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap revisi regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta perlu mengubah rencana awal terkait skema insentif pajak kendaraan listrik. “Ini kan waktu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” tutup Pramono..

Categories:

Berita Daerah
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA