
Pengelolaan dokumen lain pajak masukan di Coretax dapat dilakukan dengan cara:
- membuat dokumen lain secara manual;
- prepopulated data Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
- prepopulated data dari Surat Setoran Pajak (SSP); dan
- impor data XML.

Membuat Dokumen Lain Pajak Masukan dengan Cara Manual
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menginput dokumen lain pajak masukan secara manual (key in) dengan skema yang sama seperti PKP membuat faktur pajak. Untuk membuat dokumen lain pajak masukan, tahap yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Pada menu Dokumen Lain Masukan, klik Buat Dokumen Lain Masukan.
- Pada bagian Dokumen transaksi, isi informasi seperti jenis transaksi, detail kode transaksi, jenis dokumen, serta nomor dokumen.
- Lengkapi data penjual pada bagian Seller Information berupa NPWP dan nama penjual. NPWP valid wajib diisi untuk jenis transaksi berupa perolehan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) dari dalam negeri.

- Masukkan dasar pengenaan pajak, PPN, dan PPnBM jika ada. Lalu, klik Simpan Konsep untuk menyimpan dokumen sebagai draft atau klik Upload Faktur untuk mengunggah dokumen.
Prepopulated Data PIB
Data di aplikasi Coretax terkoneksi dengan data milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koneksi ini memudahkan wajib pajak untuk mengambil data PIB secara otomatis dengan skema prepopulated data. Untuk membuat prepopulated data PIB di Coretax, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Pada menu Dokumen Lain Pajak Masukan, klik Create From Interface.
- Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai dengan masa pajak PIB. Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
- Klik Membuat/Create. Sistem akan mengambil data yang tercatat di sistem DJBC. Data yang berhasil diambil akan masuk ke daftar dokumen lain pajak masukan.

Prepopulated Data SSP
Salah satu dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak masukan adalah Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean. Dokumen tersebut awam dikenal dengan istilah SSP PPN JLN.
Di aplikasi Coretax, data SSP PPN JLN dapat diambil secara prepopulated dengan mengklik tombol Create From Payments. Panduan lengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat SSP PPN JLN di Coretax
Impor XML Data Dokumen Lain Masukan
Jika dalam suatu masa pajak PKP memiliki dokumen lain pajak masukan dalam jumlah banyak, skema impor file XML dapat menjadi pilihan dibandingkan menginput secara manual. Skema impor dilakukan dengan mengisi file Excel yang dirilis DJP, kemudian file tersebut disimpan dalam bentuk XML. Tahapan untuk melakukan impor XML data dokumen lain masukan adalah sebagai berikut:
- Unduh file converter XML untuk Dokumen Lain Masukan di laman DJP:
- Buka file, kemudian isi data yang diperlukan sesuai dengan petunjuk pada file tersebut.

- Setelah lengkap, simpan file dalam bentuk XML dengan melihat panduan pada artikel ini: Cara Membuat File XML.
- Masuk ke Coretax, lalu pada menu Dokumen Lain Masukan, klik Impor Data, pilih file XML yang telah dibuat, lalu impor data. Jika berhasil, data impor akan masuk ke daftar dokumen lain masukan. Apabila terdapat kesalahan pengisian data, silakan cek pada menu XML Monitoring.