Ketika memanfaatkan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean, pihak yang memanfaatkan wajib melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penyetoran dilakukan secara mandiri dengan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP, atau awam dikenal dengan istilah pembuatan SSP PPN JLN.
Dengan berlakunya Coretax per 1 Januari 2025, penyetoran PPN JLN dilakukan lewat Coretax. Untuk membuat SSP PPN JLN, wajib pajak terlebih dahulu membuat kode billing lewat layanan mandiri kode billing. Berikut tahapannya.
Masuk ke aplikasi Coretax. Pada menu Pembayaran, pilih Layanan Mandiri Kode Billing. Sistem akan melakukan verifikasi identitas. Pastikan identitas wajib pajak yang akan melakukan pembayaran telah sesuai. Kemudian klik Lanjut.
Berikutnya, pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411212-101 PPN Impor - BKP tidak berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean. Kemudian, isi periode dan tahun pajak, lalu klik Lanjut.
Kemudian, isikan nilai atau jumlah pajak yang akan dibayarkan. Kolom keterangan dapat diisi atau dikosongkan. Lalu, klik Unduh Kode Billing.
Lakukan pembayaran dengan kode billing yang telah dibuat. Kode billing aktif selama 7 hari.
Untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas PPN JLN, lakukan langkah-langkah berikut ini:
Categories:
Tax Learning