Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kewajiban PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP Luar Negeri

Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenal istilah destination principle. Destination principle berarti PPN dikenakan atau dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi. Sesuai dengan prinsip tersebut, ketika memanfaatkan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri, timbul kewajiban penyetoran PPN. Kewajiban ini umum dikenal dengan istilah PPN JLN.

PPN JLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010. Perlu dicatat, kewajiban PPN JLN ini tidak hanya berlaku untuk JKP, tetapi juga BKP tidak berwujud.

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean

Kriteria pemanfaatan JKP dari luar daerah adalah sebagai berikut:

  1. diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean;
  2. dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar daerah pabean sepanjang kegiatan pemberian JKP tersebut tidak menyebabkan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri;
  3. kegiatan pemanfaatan JKP dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  4. dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud, kriterianya adalah:

  1. BKP tidak berwujud dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean;
  2. kegiatan pemanfaatan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  3. BKP tidak berwujud dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam daerah pabean.

Tarif dan DPP PPN JLN

Tarif PPN JLN mengikuti tarif PPN yang berlaku umum yaitu 11%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan JKP.

Dalam hal pembayaran dilakukan suda termasuk PPN, Anda dapat menghitung PPN yang harus dibayarkan dengan formula 11/111 % dari DPP.

Saat Terutang PPN JLN

PPN JLN terutang pada:

  1. saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;
  2. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
  3. saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau
  4. saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.

Penyetoran dan Pengisian SSP PPN JLN

Berbeda dengan mekanisme PPN secara umum, PPN JLN disetor oleh pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean. Wajib pajak melakukan penyetoran PPN JLN dengan Kode Akun Pajak 411211 dengan Kode Jenis Setoran 101 (untuk BKP tidak berwujud) atau 102 (untuk JKP LN). Penyetoran dilakukan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.

Penyetoran PPN JLN dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada saat mengisi SSP terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar daerah pabean. Kedua, pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0, kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP. Ketiga, pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP.

Pelaporan PPN JLN

Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pembayaran atas PPN JLN dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. PPN JLN dilaporkan pada Formulir 1111 B1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, SSP PPN JLN merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga dapat PPN-nya dikreditkan oleh wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang bukan PKP, pembayaran dengan SSP dilaporkan dengan menggunakan SSP lembar ke-3 paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ke KPP tempat WP terdaftar, atau jika telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.