Dewa Suartama
17 Februari 2025
Dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikenal istilah destination principle. Destination principle berarti PPN dikenakan atau dipungut di tempat barang atau jasa dikonsumsi. Sesuai dengan prinsip tersebut, ketika memanfaatkan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri, timbul kewajiban penyetoran PPN. Kewajiban ini umum dikenal dengan istilah “PPN JLN (Jasa Luar Negeri)”.
PPN JLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 (PMK 40/2010) yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).
Kriteria pemanfaatan JKP dari luar daerah adalah sebagai berikut:
Untuk pemanfaatan BKP tidak berwujud, kriterianya adalah:
Sesuai ketentuan PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan jasa luar daerah pabean adalah 12%. Namun, dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan.
PPN JLN terutang pada:
Berbeda dengan mekanisme PPN secara umum, PPN JLN disetor oleh pihak yang memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean. Wajib pajak melakukan penyetoran PPN JLN dengan Kode Akun Pajak 411211 paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Penyetoran PPN JLN dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada Pasal 6 ayat (2) PMK 40/2010 , pengisian SSP untuk PPN JLN perlu mencantumkan nama dan alamat penjual serta NPWP dengan angka 0 kecuali bagian kode KPP. PMK 81/2024 menghapus ketentuan tersebut. Pengisian SSP mengikuti sistem Coretax melalui Layanan Mandiri Kode Billing. Tata cara penyetoran dapat dilihat pada artikel berikut ini: Membuat SSP PPN JLN di Coretax
Bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pembayaran atas PPN JLN dengan SSP dilaporkan sebagai Pajak Masukan dalam SPT Masa pada bulan terutangnya pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf q Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, SSP PPN JLN merupakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sehingga dapat PPN-nya dikreditkan oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang bukan PKP, sesuai Pasal 172 ayat (4) PMK 81/2024, sepanjang telah mendapat validasi pembayaran pajak dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam SSP.
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025