Dewa Suartama
04 Januari 2025
Berlakunya Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (DPP Nilai Lain) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) untuk barang/jasa non-mewah berdampak pada administrasi faktur pajak. Faktur pajak DPP Nilai Lain menggunakan kode transaksi 04. Namun, untuk penyerahan kepada pemungut, kode transaksi tidak berubah.
Melalui dokumen Frequently Asked Questions yang dirilis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa transaksi dengan pemungut tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03. Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan kode transaksi tetap mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 (PER 11/2022).
DJP menegaskan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah tetap menggunakan kode transaksi 02. Sementara itu, penyerahan kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang ditunjuk tetap menggunakan kode transaksi 03. Perlu dicatat, untuk DPP yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah tetap DPP Nilai Lain menurut PMK-131/2024, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.
Saat ini, terdapat jenis 9 kode transaksi pada faktur pajak. Berikut merupakan kode transaksi sesuai dengan PER 11/2022:
Pada saat implementasi Coretax, DJP menambah satu kode transaksi yaitu kode 10. Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya.
Categories:
Tax AlertTax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025