Tax Learning

Mengenal SPP-TDLN, Sistem Baru Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026) yang mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi digital luar negeri (TDLN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). PMK 49/2026 menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN ini diperlukan untuk mendukung kinerja penerimaan dan pemungutan PPN atas TDLN secara efisien, efektif, dan akuntabel.

Pemungutan PPN atas TDLN

Berdasarkan Pasal 2 PMK 49/2026, pemungutan PPN atas TDLN dilakukan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berupa barang digital oleh pemanfaat barang. Selain itu, pemungutan juga berlaku untuk pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaat jasa.

Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN ini diimplementasikan khusus untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang telah ditunjuk Menteri Keuangan. Perlu diketahui, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN tidak dilakukan atas transaksi yang memang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apa itu Penyelenggara SPP-TDLN dan Pihak Lain?

Pasal 2 PMK 49/2026 menegaskan bahwa pemungutan PPN atas TDLN dilaksanakan melalui SPP-TDLN. Sistem tersebut diselenggarakan oleh badan hukum yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai SPP-TDLN. Pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 diatur bahwa penyelenggaraan SPP-TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atas TDLN. PMK 49/2026 menjelaskan bahwa penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas TDLN yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa. Penerbit yang bertindak sebagai pihak lain tersebut ditunjuk langsung oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri.

Kewajiban Pihak Lain

Pasal 6 PMK 49/2026 menjelaskan bahwa PPN atas TDLN dinyatakan terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada bank/penyedia pembayaran bahwa transaksi yang bersangkutan dikenai PPN. Bank/penyedia pembayaran yang memungut PPN kemudian wajib menyetorkannya melalui SPP-TDLN paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal konfirmasi diberikan.

Selain itu, sebagaimana diatur pada PMK 49/2026, bank/penyedia pembayaran wajib menyampaikan data kepada Penyelenggara SPP-TDLN untuk dikonfirmasi paling lambat pada saat memberikan otorisasi pembayaran atas TDLN. Data yang dimaksud terdiri dari data transaksi TDLN dan/atau data transaksi dalam negeri, berupa transfer dana dan remittance yang digunakan untuk keperluan pemetaan serta analisis TDLN. Terhadap data dan informasi krusial tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk mengaksesnya melalui penyelenggara SPP-TDLN.

Kewajiban Penyelenggara SPP-TDLN

Setelah PPN atas TDLN disetorkan oleh pihak lain, penyelenggara SPP-TDLN memiliki kewajiban untuk menyetorkan dana tersebut ke deposit pajak paling lama 7 hari sejak PPN diterima dari pihak lain. Penyetoran ini harus mematuhi ketentuan administratif berikut:

  1. Menggunakan surat setoran pajak yang mencantumkan NPWP penyelenggara SPP-TDLN.
  2. Menggunakan kode akun pajak 411618 dan kode jenis setoran 100.

Kemudian, penyelenggara SPP-TDLN wajib melaporkan PPN yang telah dipungut tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan. SPT Masa PPN tersebut sekurang-kurangnya harus memuat rincian informasi berupa Dasar Pengenaan Pajak dan nominal PPN yang dipungut. Seluruh data dan/atau informasi tersebut dilaporkan dan disampaikan dengan cara digunggung.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA