Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Simak! Ketentuan Terbaru PPN PMSE

pressfoto / freepik

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Sedangkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. PPMSE terbagi menjadi 2 (dua) yaitu:

  • PPMSE Luar Negeri, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
  • PPMSE Dalam Negeri, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor  60/PMK.03/2022 pemerintah mengatur kembali ketentuan tarif PPN atas produk digital dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang semula 10% menjadi 11% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut), yang disesuaikan dengan ketentuan dalam UU HPP.

PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE. PPN ini dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan pemungutan PPN nya dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa.

Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. Bukti pungut PPN ini merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Selain itu, Pemungut PMSE diwajibkan untuk melaporkan PPN yang dipungut dan disetir secara triwulanan untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Laporan paling sedikit memuat informasi tentang jumlah pembeli barang atau penerima jasa, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut, dan rincian transaksi PPN yang dipungut sesuai Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK-60/2022, untuk setiap masa pajak.