Redaksi Ortax
04 Januari 2025
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa selain barang mewah ditetapkan sebesar 11%. Namun, atas barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu, tarif 12% tetap berlaku, sehingga akan terdapat kenaikan tarif besaran tertentu.
Hal ini ditegaskan oleh Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan. “Bagi barang-barang yang saat ini menggunakan besaran tertentu atau menggunakan DPP nilai lain yang sudah ada, seperti tadi disampaikan contoh pemberian cuma-cuma, barang pertanian, kripto, sudah ada aturan PMK-nya, mereka ikut aturannya sendiri. Tidak masuk kategori PMK 131,” jelasnya saat Media Briefing yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Kamis, 02/01/2025).
[elementor-template id="211602"]PMK 131/2024 sesungguhnya telah mengatur perlakuan terhadap barang dan jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu. Pasal 4 ayat (1) PMK 131/2024 berbunyi:
“(1) Pengusaha Kena Pajak yang memungut, menghitung, dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan: … b. besaran tertentu yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Sebagai ilustrasi, salah satu jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN dengan besaran tertentu adalah Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Pasal 324 ayat (2) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa besaran tertentu untuk menghitung PPN terutang atas KMS merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN. Tarif efektif PPN KMS sebelum 1 Januari 2025 adalah 2,1% (11% x 20%). Dengan berlakunya tarif 12% yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN, maka PPN KMS mulai 1 Januari 2025 adalah 2,4% (11% x 20%).
Lihat perincian lengkapnya dalam artikel berikut ini: Ini Daftar Barang/Jasa dengan PPN Besaran Tertentu yang Alami Kenaikan Tarif
Categories:
Tax AlertTax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025
Tax Alert
03 Januari 2025