PT Aneka Tambang Tbk (Antam) meminta pemerintah untuk membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk produk perak murni di pasar domestik. Selain itu, Antam juga mendesak adanya penyetaraan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian emas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Permohonan dukungan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama Antam, Untung Budiharto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/03/2026).
Terkait komoditas perak, Untung menyoroti adanya ketimpangan perlakuan pajak antara transaksi domestik dan ekspor. Saat ini, pembelian perak batangan di dalam negeri dikenakan PPN 12%, sementara ketika diekspor tidak dikenakan PPN atau 0%. Kebijakan ini dinilai menciptakan distorsi pasar, melemahkan daya saing produk di dalam negeri, serta menghambat pengembangan pasar investasi perak batangan domestik.
“Penyamaan tarif untuk produk perak yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut karena saat ini perak dipungut 12% sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni,” ujar Untung di hadapan para anggota dewan.
Di samping persoalan PPN perak, Antam juga menyoroti regulasi PPh Pasal 22 untuk pembelian emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan tarif PPh bagi non-BUMN atau bank emas (bullion bank) sebesar 0,25%, sedangkan BUMN dikenakan tarif 1,5%.
"Berarti enam kali lebih besar daripada yang dipungut dari non-BUMN," tegas Untung menjelaskan ketimpangan tersebut. Kondisi ini menyebabkan para pelaku bisnis tambang emas cenderung lebih memilih menjual produknya kepada perusahaan non-BUMN untuk menghindari potongan pajak yang besar.
Antam berharap Komisi VI DPR RI dapat mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan ini agar ekosistem industri logam mulia menjadi lebih berkeadilan dan tidak merugikan perusahaan negara. Dukungan ini dinilai sangat penting untuk memperkuat kebijakan hilirisasi, meningkatkan nilai tambah, serta memaksimalkan perputaran ekonomi domestik.
