Pemerintah kembali mengatur ketentuan perpajakan atas penjualan dan penyerahan emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 (PMK 52/2025) yang telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan secara resmi berlaku pada 1 Agustus 2025. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) dari kegiatan usaha bulion.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 52/2025 yang mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) PMK 48/2023 dijelaskan bahwa penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan tidak dikenai pungutan PPh Pasal 22 apabila dilakukan kepada lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion atau bank bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, ketentuan pengecualian berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia dan pasar fisik emas digital. Sebagai informasi, pengecualian pemungutan Pasal 22 atas penjualan emas kepada bank bulion, Bank Indonesia, dan pasar fisik emas digital berlaku tanpa surat keterangan bebas.
Selain itu, dalam Pasal 1 PMK 52/2025, pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan juga tidak dilakukan apabila transaksi dilakukan kepada:
Sebagai informasi tambahan, kegiatan usaha bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh LJK. LJK dalam hal ini antara lain lembaga yang melakukan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Categories:
Tax AlertJadwal Training