Sebelum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi serta memiliki kode otorisasi dan/atau sertifikat elektronik (KO/SE). Ketentuan ini menjadi syarat untuk dapat mengakses layanan perpajakan secara penuh melalui Coretax DJP.
Terkait dengan sertifikat elektronik, Menteri Keuangan telah melakukan penunjukkan beberapa penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) noninstansi. Dikutip dari laman https://pajak.go.id/, PSrE yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan berdasarkan keputusan yang terbit pada 2022 dan 2024, meliputi:
- PT Privy Identitas Digital (privy.id);
- PT Indonesia Digital Identity (vida.id);
- PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id); dan
- PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id).
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), SE dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara elektronik yang diterbitkan oleh PSrE instansi dan PSrE noninstansi. SE PSrE instansi adalah sertel yang digunakan oleh wajib pajak instansi pemerintah. Sementara itu, SE PSrE noninstansi adalah sertel yang digunakan oleh wajib pajak selain instansi pemerintah.
Dengan penunjukan tersebut, kini wajib pajak dapat memilih opsi penyelenggara SE yang sah untuk mendukung kebutuhan administrasi perpajakan via Coretax DJP.
