Selain tarif umum, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dipungut berdasarkan mekanisme besaran tertentu. Hal tersebut diatur pada Pasal 9A UU PPN.
Saat ini terdapat beberapa jenis penyerahan yang dikenakan PPN Besaran Tertentu, antara lain penyerahan jasa pengiriman paket, jasa freight forwarding, penyerahan kendaraan bekas, hingga hasil pertanian tertentu. Lihat selengkapnya pada artikel berikut ini: Penyerahan yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu.
Sebelum membuat faktur pajak atas penyerahan yang dikenakan besaran tertentu di aplikasi Coretax, wajib pajak perlu menyiapkan penghitungan atas PPN terutang. Hal ini dikarenakan nilai PPN terutang tidak dihitung secara otomatis untuk penyerahan besaran tertentu.
Pada pembuatan faktur pajak DPP Nilai Lain, kolom yan dapat diubah atau diedit adalah nilai DPP-nya. Berbeda dengan faktur pajak besaran tertentu, kolom yang dapat diedit adalah nilai PPN.
Berikut langkah-langkah membuat faktur pajak besaran tertentu di Coretax.
Masuk ke menu e-Faktur, pilih Pajak Keluaran, lalu klik Buat Faktur.
Lengkapi data pada bagian Dokumen Transaksi. Pada bagian Kode Transaksi pilih 05 - Besaran Tertentu.
Kemudian lengkapi data pada bagian Informasi Pembeli.
Pada Detail Transaksi, klik Tambah Transaksi. Akan muncul pop-up window seperti gambar di bawah. Isi detail transaksi seperti kode, nama dan satuan, harga serta kuantitas. Pada bagian PPN, masukan PPN terutang sesuai dengan penghitungan besaran tertentu yang telah dilakukan sebelumnya. Sebagai contoh, penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan harga jual Rp10.000.000. Besaran tertentu yang berlaku adalah 10% x 11/12 x tarif PPN (12%) atau 1,1% sehingga PPN terutang adalah Rp110.000. Pada kolom PPN, masukkan Rp110.000. Kemudian klik Simpan.
Lanjutkan proses pembuatan faktur pajak hingga selesai dan berstatus Approved.
Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.
Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.
Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.
Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress lewat tautan berikut ini.
Categories:
Tax Learning11 Februari 2025
10 Februari 2025
10 Februari 2025