Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan ini yakni Sabtu, 28 Februari 2026.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2026. Bimo menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri, untuk mengarahkan seluruh pegawainya agar segera melapor.
"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo (Senin, 23/2/2026).
Imbauan ini telah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Dalam surat imbauan tersebut, seluruh instansi diminta memastikan bahwa ASN telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai wujud keteladanan kepada masyarakat. Percepatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib dilakukan melalui Coretax. Untuk mengantisipasi lonjakan akses, DJP saat ini telah menambahkan fitur tambahan pada Coretax DJP berupa formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak. Panduan mengunduh Coretax Form dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil.
