Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa selain barang mewah dipungut menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain. Konsekuensinya, faktur pajak atas penyerahan tersebut harus menggunakan kode transaksi 04.
Untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 04, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Setelah masuk ke akun Coretax, pilih menu e-Faktur. Setelah itu, pilih menu Pajak Keluaran pada sisi kiri aplikasi, lalu klik Buat Faktur
Selanjutnya, isi informasi mengenai dokumen transaksi. Jika faktur pajak yang dibuat adalah uang muka atau pelunasan, centang kolom “Uang Muka” atau “Pelunasan”. Nomor Faktur akan diterbitkan secara otomatis. Pilih alamat serta IDTKU. Untuk kode transaksi, pilih 04 - DPP Nilai Lain
Pada bagian ini silakan masukan informasi pembeli. Informasi yang dimasukkan antara lain ID yang dapat berupa NPWP, NIK, Paspor, atau identitas lain, negara, serta alamat dan IDTKU.
Langkah berikutnya adalah menambahkan detail transaksi dengan mengeklik tombol Tambah Transaksi. Pilih barang atau jasa serta kode, kemudian masukkan nama barang/jasa, satuan, harga satuan dan kuantitas. Masukkan juga potongan harga bila ada.
Pada kolom DPP, centang kotak DPP Nilai Lain. Kemudian masukkan jumlah DPP sesuai ketentuan PMK 131/2024, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian. Perlu diingat, apabila wajib pajak memilih kode transaksi 01, pilihan DPP Nilai Lain pada detail transaksi tidak dapat dicentang.
Wajib pajak perlu menghitung nilai tersebut secara manual. Sementara itu, untuk PPN terutang akan dihitung secara otomatis.
Sebagai catatan, saat ini tarif PPN pada aplikasi Coretax adalah 12%. Meskipun terdapat masa transisi terkait pencantuman tarif PPN dan kode faktur, apabila wajib pajak membuat faktur pajak melalui Coretax, tarif yang tercantum adalah 12%, memasukkan DPP 11/12 dari harga jual atau penggantian, serta kode transaksi 04. Sesuai dengan keterangan tertulis yang disampaikan DJP, masa transisi ini dapat dimanfaatkan bagi pengusaha kena pajak yang menggunakan sistem sendiri dalam menerbitkan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
Klik Simpan Konsep untuk menyimpan draft faktur pajak. Untuk menerbitkan faktur pajak, klik Kirim. Kemudian akan muncul pop-up untuk melakukan penandatanganan faktur pajak. Tanda tangan dapat dilakukan dengan kode otorisasi atau sertifikat digital.
Pengelolaan faktur pajak merupakan proses krusial bagi perusahaan. Pembuatan faktur pajak, upload, hingga pelaporan SPT Masa PPN perlu dilakukan secara teliti. Kesalahan atau kelalaian dalam pembuatan faktur pajak dapat menimbulkan sanksi, seperti sanksi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan PPN.
Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.
Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.
Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress
Categories:
Tax LearningTax Learning
09 Januari 2025
Tax Alert
08 Januari 2025
Tax Alert
05 Januari 2025
Tax Alert
04 Januari 2025
Tax Alert
25 Desember 2024