Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Dengan diimplementasikannya Coretax, terdapat beberapa mekanisme pembuatan kode billing, antara lain kode billing otomatis serta kode billing mandiri.
Untuk membuat kode billing mandiri, ikuti langkah-langkah berikut ini.
Masuk ke aplikasi Coretax, pilih menu Pembayaran, lalu pilih Layanan Mandiri Kode Billing.
Verifikasi identitas. Pastikan identitas yang tercantum sudah benar.
Berikutnya, pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai dengan jenis pajak yang akan di bayar. Kemudian pilih periode dan tahun pajak penyetoran.
Selanjutnya, pilih mata uang dan isi jumlah yang akan disetor. Kemudian klik Unduh Kode Billing.
Kode billing telah terbit. Kode billing tersebut aktif sampai dengan 7 hari sejak dibuat. Jika terlewat, kode billing akan hangus dan wajib pajak perlu membuat kembali kode billing yang baru. Berikut adalah contoh cetakan kode billing mandiri.
Pembayaran dengan kode billing mandiri dapat dilakukan terbatas pada jenis pajak tertentu. Berikut jenis pajak yang dapat disetor/dibayar dengan kode billing mandiri.
Nomor | KAP - KJS | Keterangan |
1 | 411119-100 | PPh Migas Lainnya - Masa |
2 | 411119-200 | PPh Migas Lainnya - Tahunan |
3 | 411125-100 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi - Masa |
4 | 411125-101 | PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi - Masa OP Pengusaha Tertentu |
5 | 411126-100 | PPh Pasal 25/29 Badan - Masa |
6 | 411128-107 | Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 7 (4) huruf b UU HPP |
7 | 411128-108 | Pembayaran Tambahan Program Pengungkapan Sukarela Pasal 12 (4) huruf b UU HPP |
8 | 411128-111 | Pembayaran PPh Final PMSE |
9 | 411128-402 | PPh Final Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan |
10 | 411128-403 | PPh Final Pasal 4 (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan |
11 | 411128-416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap |
12 | 411128-420 | PPh Final UMKM Setor Sendiri |
13 | 411128-427 | Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 5 (5) UUHPP |
14 | 411128-428 | Pembayaran Program Pengungkapan Sukarela Pasal 9 (1) UUHPP |
15 | 411128-432 | PPh Final Pasal 4 (2) atas Perjanjian Perikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan |
16 | 411129-100 | PPh Non-Migas Lainnya - Masa |
17 | 411129-512 | Uang Tebusan Pengampunan Pajak |
18 | 411129-513 | Pembayaran Pasal 8 (3d) UU Pengampunan Pajak |
19 | 411211-103 | PPN Dalam Negeri - Kegiatan Membangun Sendiri |
20 | 411211-107 | PPN Dalam Negeri - PPN atas penyerahan BKP di KPBPB |
21 | 411211-108 | PPN Dalam Negeri - Pembayaran PPN tanggung jawab secara renteng |
22 | 411211-121 | PPN Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas dapat dikreditkan |
23 | 411211-122 | PPN Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan |
24 | 411211-140 | Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPN yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan |
25 | 411212-101 | PPN Impor - BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean |
26 | 411212-102 | PPN Impor - Masa atas SP3DRI |
27 | 411212-121 | PPN Impor semula dapat fasilitas dapat dikreditkan |
28 | 411212-122 | PPN Impor semula dapat fasilitas tidak dapat dikreditkan |
29 | 411212-900 | PPN Impor - Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
30 | 411212-910 | PPN Impor - Pemungutan oleh Bendaharawan |
31 | 411219-100 | PPN Lainnya - Masa |
32 | 411221-107 | PPn BM Dalam Negeri atas penyerahan BKP di KPBPB |
33 | 411221-122 | PPn BM Dalam Negeri yang semula mendapatkan fasilitas tidak dapat dikreditkan |
34 | 411221-140 | Pembayaran Kembali oleh PNABI atas PPnBM yang Seharusnya Tidak Diberikan Pembebasan |
35 | 411222-102 | PPn BM Impor - Masa atas SP3DRI |
36 | 411222-900 | PPn BM Impor - Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
37 | 411222-910 | PPn BM Impor - Pemungutan oleh Bendaharawan |
38 | 411229-100 | PPn BM Lainnya - Masa |
39 | 411611-100 | Pembayaran Bea Meterai dengan setoran SSP |
40 | 411611-101 | Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi |
41 | 411611-102 | Penebusan meterai elektronik oleh Authorized Distributor |
42 | 411611-201 | Bea Meterai - Deposit Mesin Teraan Digital |
43 | 411611-512 | Bea Meterai - Sanksi Administrasi Pemetereian Kemudian |
44 | 411612-100 | PPn Benda Meterai - Penjualan Meterai Tempel |
45 | 411613-100 | PPn Batubara - Masa |
46 | 411618-100 | Setoran untuk Deposit Pajak |
47 | 411618-200 | Deposit Pajak - Pembayaran untuk Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan |
48 | 411619-100 | Pajak Tidak Langsung Lainnya - Masa |
49 | 411619-111 | Pajak Tidak Langsung Lainnya - Pajak Transaksi Elektronik (PTE) |
50 | 411619-530 | Pembayaran untuk Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP |
51 | 411619-531 | Pembayaran untuk Sanksi Denda Penghentian Penyidikan Pasal 44B UU KUP |
52 | 411619-900 | Pajak Tidak Langsung Lainnya - Pemungutan oleh Non-Bendaharawan |
53 | 411619-910 | Pajak Tidak Langsung Lainnya - Pemungutan oleh Bendaharawan |
54 | 411641-200 | Pajak Eksternalitas Karbon - Tahunan |
Categories:
Tax Learning30 Januari 2025