Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Pengkreditan Pajak Masukan dengan Masa Pajak yang Berbeda

pressfoto / freepik

Pertanyaan

PT ABC adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Januari 2022, PT ABC melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT TUV yang juga merupakan PKP. Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT  ABC. Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT TUV saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Januari 2022. Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT ABC pada tanggal 14 Mei 2022. Dalam hal ini, PT ABC telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Januari 2022, Februari 2022, dan Maret 2022. Akan tetapi, PT ABC belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2022. Selain itu, PT ABC juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP. Berdasarkan ilustrasi tersebut, bagaimana ketentuan pengkreditan pajak masukan bagi PT ABC?

Jawaban

Dalam pemungutan PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Selisih dari jumlah tersebut nantinya merupakan jumlah PPN terutang yang harus disetor dan dilaporkan oleh PKP.

Untuk melakukan pengkreditan pajak masukan, PKP perlu memperhatikan dua syarat. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah syarat formal. Syarat formal yang dimaksud adalah pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak juga harus memenuhi syarat secara formal dan material.

Selanjutnya, pajak masukan yang dikreditkan harus memenuhi syarat material. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan untuk memenuhi syarat material. Pertama, pajak masukan yang dikreditkan merupakan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Kedua, pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

Pada Pasal 9 ayat (2) UU PPN, pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Namun, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 disebutkan bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.

Pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda dilakukan dengan cara melakukan SPT Masa PPN. Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Januari 2022 baru diterima dari PT  TUV pada 14 Mei 2022. Adapun faktur pajak tertanggal 8 Januari 2022 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT  ABC melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022, Februari 2022, atau Maret 2022. Selain itu, pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak April 2022.