Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020. Isi dari UU Ciptaker tersebut salah satunya mengatur mengenai kemudahan berusaha dibidang perpajakan (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Terkait dengan pengaturan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN. Salah satu perubahan yang dimaksud sehubungan dengan relaksasi hak pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Relaksasi yang dimaksud diantaranya adalah; pengaturan atas Pajak Masukan sebelum PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN, pengaturan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) / Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, pengaturan Pajak Masukan tidak dilaporkan di SPT & ditemukan saat pemeriksaan, serta Pengaturan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
1. | Pengaturan atas Pajak Masukan sebelum PKP melakukan penyerahan yang terutang PPN
|
2. | Pengaturan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.Catatan: Pada aturan sebelumnya tidak dapat dikreditkan Berikut ulasan lengkap mengenai pengkreditan pajak masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP. |
3. | Pengaturan Pajak Masukan tidak dilaporkan di SPT & ditemukan saat pemeriksaan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini dan dibuktikan dengan faktur pajak yang dimiliki. Catatan: Pada aturan sebelumnya tidak dapat dikreditkan |
4. | Pengaturan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKPTB dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Catatan: Pada aturan sebelumnya tidak dapat dikreditkan |