Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-6/2026 melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Januari 2026, total penerimaan dari pajak digital tersebut telah tercatat sebanyak Rp47,18 triliun, mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan SP-6/2026, jumlah tersebut terdiri dari Rp36,69 triliun yang berasal dari pemungutan PPN PMSE, Rp1,93 triliun dari pajak aset kripto, Rp4,47 triliun dari pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui SIPP sebesar Rp4,1 triliun.
Dalam siaran pers ini juga disebutkan bahwa hingga Januari 2026, pemerintah telah menunjuk 242 perusahaan sebagai pemungut, termasuk satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE yaitu BetterMe Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang telah ditetapkan, sebanyak 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menghasilkan penerimaan kumulatif sebesar Rp36,69 triliun sejak 2020. Tren penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan setoran mencapai Rp1,02 triliun pada awal tahun 2026.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, terdiri atas PPh 22 sejumlah Rp1,05 triliun dan PPN Dalam Negeri sejumlah Rp875,23 miliar. Penerimaan tersebut terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas transaksi aset digital. Lebih lanjut, sektor fintech juga memberikan kontribusi besar dengan total penerimaan Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,54 miliar, serta PPN DN Rp2,52 triliun. Sementara itu, pajak digital lainnya dari Pajak SIPP menyumbang Rp4,1 triliun, berasal dari PPh Pasal 22 sebesar 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
