Berita Internasional

Uni Eropa Perbarui Daftar Blacklist Pajak, Vietnam Masuk Karena Dianggap Tak Kooperatif

Medina Kyara Putrifidi

Dewan Uni Eropa (EU Council) dalam pertemuannya pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui revisi EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yaitu daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai tidak memenuhi standar tata kelola perpajakan Uni Eropa. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk mendorong penerapan standar perpajakan yang baik secara global (tax good governance), termasuk dalam pencegahan praktik penghindaran pajak.

Dikutip dari dokumen yang diterbitkan oleh General Secretariat Dewan Uni Eropa, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos masuk ke daftar tersebut karena dinilai tidak memenuhi standar perpajakan yang ditetapkan. Meski demikian, blacklist ini tidak bersifat permanen. Negara yang menunjukkan perbaikan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar tersebut. Hal ini tercermin dari dikeluarkannya Samoa serta Trinidad dan Tobago dari blacklist setelah dinilai telah memenuhi standar perpajakan internasional yang berlaku di Uni Eropa.

Dengan pembaruan tersebut, saat ini terdapat sepuluh negara yang masuk dalam blacklist pajak Uni Eropa. Negara tersebut yaitu Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam.

Keputusan memasukkan Vietnam dalam daftar tersebut didasarkan pada temuan Global Forum OECD yang menyatakan bahwa negara tersebut belum memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat masuk dalam grey list karena sudah menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan sistem perpajakan. Namun, karena komitmen tersebut tidak terealisasi sesuai kriteria yang ditetapkan, Vietnam kemudian dimasukkan ke dalam blacklist pada pertemuan Dewan Economic And Financial Affairs (ECOFIN) Uni Eropa pada bulan Februari ini.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali dimasukkan ke dalam blacklist karena dianggap memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai (offshore arrangements) yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku untuk Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum dalam daftar karena belum menerapkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Umumnya, negara atau yurisdiksi yang masuk dalam blacklist Uni Eropa berkaitan dengan praktik rezim pajak yang merugikan (harmful tax regimes). Dewan ECOFIN Uni Eropa melakukan pembaruan daftar ini sebanyak dua kali dalam setahun. Pada tahun 2026, revisi berikutnya dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Oktober.

Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA