Umumnya, masyarakat mengetahui bahwa pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pada ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga mengatur pajak lainnya yaitu pajak penjualan atas barang yang tergolong mewah.
Pengertian PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Yang dimaksud dengan “Barang Kena Pajak yang tergolong mewah” yaitu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Sedangkan kata “menghasilkan” diartikan sebagai kegiatan:
- Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga.
- Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak.
- Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.
- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya.
- Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.
- Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
Alasan Adanya PPnBM
Disebutkan pada memori penjelasan Pasal 5 UU PPN bahwa, ada empat pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM yaitu:
- Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
- Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
- Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
- Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Waktu Pemungutan PPnBM
PPnBM dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Sedangkan penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Tarif PPnBM
Menurut Pasal 8 UU PPN tarif Pajak PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
PPnBM juga dapat dikenakan tarif 0% (nol persen). Sesuai dengan penjelasan isi Pasal 8 ayat 2 UU PPN yang berbunyi: “PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali”.
Barang yang Dikenakan PPnBM
Terdapat bebrapa barang mewah yang dikenai PPnBM. Hal ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 (PP 61 Tahun 2020). Barang-barang tersebut meliputi:
- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
- Kelompok balon udara
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata