Umumnya, masyarakat mengetahui bahwa pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pada ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah juga mengatur pajak lainnya yaitu pajak penjualan atas barang yang tergolong mewah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ialah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak yang tergolong mewah" yaitu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Sedangkan kata "menghasilkan" diartikan sebagai kegiatan:
Disebutkan pada memori penjelasan Pasal 5 UU PPN bahwa, ada empat pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM yaitu:
PPnBM dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Sedangkan penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Menurut Pasal 8 UU PPN tarif Pajak PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.
PPnBM juga dapat dikenakan tarif 0% (nol persen). Sesuai dengan penjelasan isi Pasal 8 ayat 2 UU PPN yang berbunyi: "PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah di dalam negeri. Oleh karena itu, barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%. PPnBM yang telah dibayar atas perolehan barang mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali".
Terdapat bebrapa barang mewah yang dikenai PPnBM. Hal ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 (PP 61 Tahun 2020). Barang-barang tersebut meliputi:
Categories:
Tax Learning