Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila BKP tersebut tergolong barang mewah, pemerintah juga berhak memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pengertian PPnBM
Merujuk Pasal 5 ayat (1)UU PPN, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut. PPnBM juga dikenakan apabila barang mewah diperoleh melalui kegiatan impor.
Pada memori penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU PPN, yang dimaksud dengan barang yang tergolong mewah yaitu barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi atau barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Kegiatan “menghasilkan” terkait BKP tergolong mewah dapat diartikan sebagai kegiatan:
- merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga;
- memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak;
- mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
- mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya;
- membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu; atau
- kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.
PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah. Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenai PPnBM.
Alasan Pemungutan PPnBM
Disebutkan pada memori penjelasan Pasal 5 UU PPN bahwa, ada empat pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM, yaitu untuk keperluan:
- menjaga keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
- mengendalikan pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah;
- melindungi produsen kecil atau tradisional; dan
- mengamankan penerimaan negara.
Barang yang Merupakan Objek PPnBM
Pengelompokan barang mewah yang dikenai PPnBM diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 (PP 61 Tahun 2020). Terdapat dua kelompok barang mewah yang dikenakan PPnBM, yaitu kendaraan bermotor dan barang selain kendaraan bermotor.
Kendaraan Bermotor
Ketentuan pengenaan PPnBM atas kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 42/PMK.010/2022 (PMK 42/2022). Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM dapat dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu:
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi;
- kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan mulai dari 10 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi;
- kendaraan bermotor dengan kabin ganda; dan
- kendaraan bermotor lainnya.
Pasal 27 PMK 42/2022 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor berupa kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Barang Selain Kendaraan Bermotor
Selain kendaraan bermotor, barang mewah lainnya juga dikenakan PPnBM. Barang tersebut diatur dalam PMK Nomor 96/PMK.03/2021 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 15/PMK.03/2023 (PMK 15/2023). Terdapat 5 kelompok barang selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM, yaitu:
- hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
- pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
- balon udara;
- peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; dan
- kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
Tarif PPnBM
Menurut Pasal 8 UU PPN, tarif Pajak PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, dengan tarif paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Tarif ditentukan sesuai dengan pengelompokan BKP yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM. Untuk barang mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri dikenai PPnBM dengan tarif 0%.
Tarif lengkap PPnBM untuk kendaraan bermotor dapat dilihat pada Lampiran I PMK 42/2022 atau pada artikel berikut ini: Tata Cara Pengenaan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Tergolong Mewah. Sementara itu, tarif PPnBM untuk selain kendaraan bermotor dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pengenaan PPnBM atas BKP Selain Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan SKB