DJP melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) memperkenalkan Formulir C sebagai bagian dari pembaruan dalam pelaporan SPT Masa PPN. Formulir ini digunakan untuk melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang bertindak sebagai pihak lain (Pasal 32A UU KUP).
Adapun aturan ini mencabut PER-29/PJ/2015 tentang bentuk dan tata cara penyampaian SPT Masa PPN (PER-29/2015) dan menghapus Formulir 1111 AB dari daftar lampiran SPT Masa PPN yang sebelumnya digunakan untuk merekap penyerahan, perolehan, dan penghitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan.
Merujuk Lampiran E PER-11/2025, Formulir C wajib diisi oleh PKP yang memfasilitasi transaksi penjualan BKP berwujud maupun tidak berwujud serta JKP, yang dipungut atas nama penjual dan dicantumkan dalam faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak.
Formulir ini memuat informasi penting seperti:
Selain itu, ditentukan juga kode tipe transaksi, meliputi:
Sebagai catatan, pihak lain dalam ketentuan ini adalah pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU KUP.
Categories:
Tax Learning15 April 2025
24 February 2025