
Tidak jarang suatu perusahaan menjual aktiva atau aset perusahaan yang awalnya bukan untuk diperjualbelikan. Beberapa alasan perusahaan melakukan hal tersebut di antaranya adanya pergantian produk yang diproduksi atau pergantian teknologi. Penjualan aktiva juga kerap dilakukan karena perusahaan kekurangan dana untuk modal maupun memenuhi kewajiban lainnya, ataupun dalam tahapan pembubaran usaha. Meskipun bukan aktiva yang tujuan awalnya untuk diperjualbelikan, perusahaan tetap perlu memperhatikan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam transaksi ini. Bagaimanakah ketentuan PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan?
Ketentuan Menurut UU PPN
Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan yang tujuan awalnya tidak untuk diperjualbelikan diatur pada Pasal 16D UU PPN. Pada pasal tersebut ditegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. Namun, PPN tersebut tidak dikenakan jika Barang Kena Pajak yang dialihkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan PPN, pengalihan BKP tersebut tetap dikenakan PPN sepanjang BKP berhubungan dengan kegiatan usaha. Serta, pihak yang mengalihkan merupakan PKP.
Administrasi PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan
Karena penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN, PKP yang menyerahkan tentunya berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Penghitungan PPN atas transaksi sesuai Pasal 16D UU PPN menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Nilai lain yang berlaku untuk transaksi yang dimaksud pada Pasal 16D adalah harga pasar wajar.
Sebagai contoh, PT A akan menjual beberapa komputer dalam rangka pembubaran usaha. Komputer tersebut diperoleh dengan harga Rp200 Juta. Harga pasar wajar komputer tersebut kini sebesar Rp50 Juta. Dengan demikian, PPN yang dipungut atas transaksi tersebut adalah:
PPN = 11% x Rp50 Juta = Rp5,5 Juta
PKP juga diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Merujuk ketentuan terbaru mengenai Faktur Pajak, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022, Faktur Pajak atas transaksi aktiva perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan menggunakan kode transaksi 09.