Tax Learning

Pengisian Keterangan dalam Faktur Pajak

Dewa Suartama

07 Juli 2025

Cara Mengisi Faktur Pajak dengan Benar Sesuai Ketentuan Terbaru PER-03/PJ/2022

 

Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dalam pemungutan PPN. Berikut adalah ketentuan pengisian faktur pajak sesuai dengan ketentuan terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Keterangan dalam Faktur Pajak

Berdasarkan Pasal 33 PER-11/2025, keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah:

  • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP);
  • identitas pembeli BKP atau penerima JKP;
  • jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  • PPN yang dipungut;
  • PPnBM yang dipungut;
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Dalam hal PKP melakukan penyerahan eceran, faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli. Ketentuan faktur pajak pedagang eceran dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Pengisian Identitas Penjual

Bagian pertama yang penting diisi adalah identitas PKP penjual. Keterangan yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP. Jika nama/alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Pengukuhan PKP (SKPPKP) berbeda dengan yang sebenarnya/sesungguhnya, WP harus mengajukan permohonan perubahan data agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya/sesungguhnya.

Identitas Pembeli

Selanjutnya adalah mengisi identitas pembeli pada faktur pajak. Identitas yang dicantumkan adalah sebagai berikut.

  • nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah
  • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh

Keterangan tersebut wajib diisi dengan keadaan sebenarnya/sesungguhnya. Pengisian keterangan untuk subjek pajak dalam negeri dapat mengacu pada SKT atau SPPKP.

Apabila penyerahan dilakukan ke tempat kegiatan usaha (TKU) milik pembeli yang berbeda dengan tempat terdaftar, penjual dapat memilih untuk mencantumkan alamat TKU atau sesuai dengan alamat tempat terdaftar. Namun, apabila TKU berada di kawasan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, seperti kawasan bebas, penjual wajib mencantumkan alamat TKU yang menerima barang. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aturan Pengisian Alamat Pembeli pada Faktur Pajak Sesuai PER-11/2025

Keterangan Jenis Barang/Jasa

Setelah identitas penjual dan pembeli, keterangan yang diisi selanjutnya adalah jenis barang atau jasa yang diserahkan. Keterangan yang diisi harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Pada penyerahan BKP tertentu, terdapat keterangan tambahan yang wajib dicantumkan. Pertama, penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wajib menambahkan HS Code. Kedua, penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru, PKP Dealer wajib menambahkan keterangan berupa merek, tipe varian, dan nomor rangka. Ketiga, BKP berupa tanah dan/atau bangunan paling sedikit memuat informasi alamat lengkap tanah dan/atau bangunan yang diserahkan.

Mengisi Dasar Pengenaan Pajak dan PPN yang Dipungut

Pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Terdapat beberapa DPP yang dapat digunakan. Pertama sesuai dengan harga jual/penggantian/uang muka/termin. Kedua, nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jumlah DPP dibulatkan ke rupiah penuh dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:

  • bilangan desimal kurang dari 0,50 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
  • bilangan desimal sama dengan atau lebih dari 0,50 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.

PPN yang dipungut diisi sesuai dengan tarif yang berlaku. PKP menghitung PPN sesuai dengan tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN atau besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU PPN.

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

Setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh memiliki kode unik. Dalam PER-11/2025, terdapat ketentuan baru mengenai jumlah digit Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Merujuk Pasal 37 PER-11/2025, NSFP pajak terdiri atas 17 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri yang diberikan secara otomatis. Penjelasan mengenai NSFP dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak

Tanda Tangan Faktur Pajak

Nama penanda tangan faktur pajak diisi sesuai KTP/paspor yang berlaku. Tanda tangan dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik. Penanda tangan merupakan pihak yang telah didaftarkan sebagai penanda tangan pada modul e-Faktur di Coretax.

 

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA