Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak dalam pemungutan PPN. Berikut adalah ketentuan pengisian faktur pajak sesuai dengan ketentuan terbaru yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Berdasarkan Pasal 33 PER-11/2025, keterangan yang harus dimuat dalam faktur pajak adalah:
Dalam hal PKP melakukan penyerahan eceran, faktur pajak dapat dibuat tanpa mencantumkan identitas pembeli. Ketentuan faktur pajak pedagang eceran dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran
Bagian pertama yang penting diisi adalah identitas PKP penjual. Keterangan yang dicantumkan adalah nama, alamat, dan NPWP sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam Surat Pengukuhan PKP. Jika nama/alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Pengukuhan PKP (SKPPKP) berbeda dengan yang sebenarnya/sesungguhnya, WP harus mengajukan permohonan perubahan data agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya/sesungguhnya.
Selanjutnya adalah mengisi identitas pembeli pada faktur pajak. Identitas yang dicantumkan adalah sebagai berikut.
Keterangan tersebut wajib diisi dengan keadaan sebenarnya/sesungguhnya. Pengisian keterangan untuk subjek pajak dalam negeri dapat mengacu pada SKT atau SPPKP.
Apabila penyerahan dilakukan ke tempat kegiatan usaha (TKU) milik pembeli yang berbeda dengan tempat terdaftar, penjual dapat memilih untuk mencantumkan alamat TKU atau sesuai dengan alamat tempat terdaftar. Namun, apabila TKU berada di kawasan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, seperti kawasan bebas, penjual wajib mencantumkan alamat TKU yang menerima barang. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Aturan Pengisian Alamat Pembeli pada Faktur Pajak Sesuai PER-11/2025
Setelah identitas penjual dan pembeli, keterangan yang diisi selanjutnya adalah jenis barang atau jasa yang diserahkan. Keterangan yang diisi harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Pada penyerahan BKP tertentu, terdapat keterangan tambahan yang wajib dicantumkan. Pertama, penyerahan BKP ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wajib menambahkan HS Code. Kedua, penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru, PKP Dealer wajib menambahkan keterangan berupa merek, tipe varian, dan nomor rangka. Ketiga, BKP berupa tanah dan/atau bangunan paling sedikit memuat informasi alamat lengkap tanah dan/atau bangunan yang diserahkan.
Pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan. Terdapat beberapa DPP yang dapat digunakan. Pertama sesuai dengan harga jual/penggantian/uang muka/termin. Kedua, nilai lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Jumlah DPP dibulatkan ke rupiah penuh dengan ketentuan pembulatan sebagai berikut:
PPN yang dipungut diisi sesuai dengan tarif yang berlaku. PKP menghitung PPN sesuai dengan tarif PPN Pasal 7 ayat (1) UU PPN atau besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU PPN.
Setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh memiliki kode unik. Dalam PER-11/2025, terdapat ketentuan baru mengenai jumlah digit Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Merujuk Pasal 37 PER-11/2025, NSFP pajak terdiri atas 17 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri yang diberikan secara otomatis. Penjelasan mengenai NSFP dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ketentuan Terbaru Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak
Nama penanda tangan faktur pajak diisi sesuai KTP/paspor yang berlaku. Tanda tangan dilakukan menggunakan tanda tangan elektronik. Penanda tangan merupakan pihak yang telah didaftarkan sebagai penanda tangan pada modul e-Faktur di Coretax.
Categories:
Tax Learning