HS Code atau Harmonized System Code adalah sistem klasifikasi barang yang digunakan secara internasional untuk keperluan perdagangan, kepabeanan, dan statistik. HS Code terdiri dari kode nomor yang disusun secara sistematis untuk mengklasifikasikan barang berdasarkan karakteristiknya.
Penggunaan HS Code dimulai ketika negara-negara anggota Customs Cooperation Council (CCC), yang kemudian berganti nama menjadi World Customs Organization (WCO), mulai mengembangkan sistem klasifikasi barang yang lebih komprehensif dan harmonis. Sistem ini kemudian dikenal sebagai Harmonized System (HS).
HS pertama kali diterbitkan pada tahun 1988 dan kemudian diperbarui setiap lima tahun sekali. Saat ini, HS telah digunakan oleh lebih dari 200 negara di dunia, termasuk Indonesia.
Penggunaan HS Code memiliki beberapa tujuan, antara lain:
Susunan HS Code terdiri dari 6 digit kode, yaitu:
Di Indonesia sendiri, sistem penomoran pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) menggunakan 10 digit angka yang merupakan penjabaran lebih lanjut HS Code 6 digit.
Delapan digit angka pertama adalah pos yang berasal dari teks ASEAN Harmonized Tarriff Nomenclature (AHTN). HS Code 10 digit menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTKI. Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan pajak dalam rangka impor/ekspor serta ada/tidaknya peraturan tata niaganya.
Berikut adalah ilustrasi HS Code untuk yogurt:
Dalam BTKI, terdapat pengklasifikasian khusus mengenai yogurt dengan kode 04032091. Kode ini digunakan untuk yogurt yang diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan, atau kakao.
Anda dapat mengikuti panduan dari laman INSW untuk melakukan interpretasi HS: Panduan Interpretasi HS oleh INSW
Categories:
Tax Learning09 Oktober 2024
18 April 2024