Sumber: old.beacukai.go.id
Berdasarkan laporan APBN KiTa 2025 yang diterbitkan pemerintah di awal Januari tahun 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai di tahun 2025 terealisasi sebesar Rp300,3 triliun atau 99,6% dari target yang ditetapkan di APBN. Secara year-on-year (YoY), angka ini menunjukkan pertumbuhan tipis sebesar 0,02%. Pemerintah menilai jumlah tersebut cukup stabil di tengah gejolak perdagangan global dan volatilitas harga komoditas.
Secara lebih mendalam, kinerja setiap komponen menunjukkan hasil bervariasi karena pengaruh kondisi pasar yang juga berbeda. Pada tahun 2025, penerimaan cukai meskipun masih menjadi kontributor utama sebesar Rp221,7 triliun, mengalami kontraksi 2,1% yang diakibatkan oleh penurunan hasil produksi tembakau sebesar 3,0%.
Bea keluar mencatatkan pertumbuhan yang kuat sebesar 36,1% YoY dengan nilai Rp28,4 triliun didorong oleh kenaikan harga Crude Palm Oil, volume ekspor sawit, serta relaksasi kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Sementara itu, Bea Masuk terkontraksi 5,3% YoY menjadi Rp50,2 triliun seiring dengan moderasi pertumbuhan impor dan meningkatnya penggunaan Free Trade Agreement.
Selain aspek penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga meningkatkan efisiensi dalam aspek layanan yang tercermin dari penurunan waktu penimbunan peti kemas di kawasan pelabuhan (dwelling time) menjadi 3,02 dari sebelumnya 3,52. Proses penyelesaian dokumen kepabeanan (customs clearance) juga mengalami hal yang sama dengan peningkatan rata-rata 0,49 hari menjadi 0,42.
Sepanjang tahun 2025 DJBC telah melakukan 36.453 kali penindakan, di mana sebagian besar kasus didominasi oleh pelanggaran di bidang cukai. Total barang hasil penindakan (BHP) secara keseluruhan mencapai Rp9,9 triliun, meningkat 2,2% dibandingkan tahun 2024.
Penindakan di bidang impor memberikan kontribusi terbesar terhadap nilai BHP dengan angka mencapai Rp7,1 triliun, termasuk penyitaan uang rampasan yang mencapai Rp211 miliar dari berbagai kasus penyidikan.
Pemerintah juga terus menyalurkan berbagai insentif kepabeanan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha. Pada tahun 2025, estimasi nilai insentif kepabeanan mencapai Rp40,4 triliun, meningkat 10,0% dibandingkan tahun 2024. Dana tersebut dialokasikan antara lain melalui penangguhan Bea Masuk untuk Kawasan Berikat dan pembebasan Bea Masuk untuk keperluan industri serta investasi strategis.
