Berita Nasional

Komisi XI DPR Usulkan Pengadilan Khusus untuk Tangani Sengketa Pajak di Kawasan Pusat Finansial

Lewat Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja atas RUU Pusat Finansial (Senin, 06/07/2026), Komisi XI DPR RI bersama pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus dalam draf RUU Pusat Finansial. Pengadilan ini dibentuk secara khusus untuk menangani berbagai sengketa hukum, termasuk sengketa akibat pemberian fasilitas perpajakan.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) RUU Pusat Finansial, Komisi XI DPR menegaskan bahwa Pengadilan Pusat Finansial melakukan pengelolaan perkara, kepaniteraan, operasional, administrasi, anggaran, kepegawaian, sistem teknologi, fasilitas, administrasi pelaksanaan putusan, eksekusi dan urusan non-yudisial lainnya secara independen.

Secara teknis, Pengadilan Pusat Finansial diduduki oleh ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan juru sita. Posisi Ketua Pengadilan Pusat Finansial akan dijabat oleh hakim agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, susunan hakim terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc yang diangkat oleh Presiden.

Mengacu pada Pasal 23 RUU Pusat Finansial, Pengadilan Pusat Finansial memiliki kewenangan untuk menangani lima kelompok perkara, yakni:

  • sengketa akibat pemberian fasilitas perpajakan di kawasan pusat finansial;
  • sengketa terkait kegiatan usaha di kawasan pusat finansial;
  • perselisihan dari kontrak yang sebagian atau seluruh pelaksanaannya dilakukan di kawasan pusat finansial;
  • sengketa dari setiap kejadian atau transaksi di dalam kawasan pusat finansial; dan
  • sengketa yang berasal dari perkara mengenai yurisdiksi, kompetensi, dan penafsiran hukum atas Peraturan Dewan Pusat Finansial.

Salah satu karakteristik Pengadilan Pusat Finansial adalah kedudukannya sebagai pengadilan tingkat pertama sekaligus tingkat terakhir. Sesuai Pasal 23 ayat (8) RUU Pusat Finansial, putusan pengadilan bersifat final dan mengikat. Artinya, para pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum lanjutan, baik berupa banding, kasasi, maupun peninjauan kembali kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas manapun.

Meski demikian, RUU Pusat Finansial memberikan satu pengecualian, yakni terkait pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Pengadilan Pusat Finansial berwenang mengakui dan melaksanakan putusan tersebut. Namun, apabila Ketua Pengadilan Pusat Finansial menolak pelaksanaannya dengan alasan melindungi kepentingan nasional, barulah pihak yang dirugikan diperbolehkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Guna mendukung penyelesaian sengketa lintas yurisdiksi, Pengadilan Pusat Finansial juga diberi wewenang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga peradilan di dalam maupun luar negeri. Kerja sama ini mencakup pengumpulan alat bukti, penanganan kepailitan, dan sengketa perdata internasional.

Sementara itu, untuk perkara pidana dan isu yang bersinggungan langsung dengan keamanan nasional, kewenangannya tetap diberikan kepada pengadilan negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA