Pasal 9 UU Cukai mengatur ketentuan terkait pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC). Terdapat delapan kelompok BKC yang diberikan pembebasan cukai berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2010 yang terakhir diubah dengan PMK Nomor 172/PMK.04/2019. Berikut penjelasannya.
BKC yang Digunakan untuk Bahan Baku/Bahan Penolong dan Produksi Terpadu
Etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC dapat diberikan pembebasan cukai. Permohonan pembebasan diajukan oleh pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir berdasarkan pemesanan dari pengusaha barang hasil akhir. Permohonan diajukan dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol, serta jumlah dan jenis barang hasil akhir.
Pembebasan cukai juga diberikan dalam hal digunakan dalam proses produksi terpadu. Proses produksi terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. Untuk proses produksi terpadu, permohonan yang diajukan harus dilampiri dengan rencana kebutuhan alkohol, uraian alur produksi dan penggunaan etil alkohol, dan contoh barang hasil akhir.
BKC untuk Keperluan Litbang Ilmu Pengetahuan
Untuk keperluan penelitian dan pengembangan (litbang) ilmu pengetahuan, cukai atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% dapat dibebaskan. Pembebasan diberikan atas permohonan yang diajukan pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir berdasarkan pesanan dari lembaga atau badan resmi yang bergerak di bidang litbang ilmu pengetahuan.
BKC untuk Keperluan Perwakilan Negara Asing dan Tenaga Ahli Bangsa Asing
Melalui Toko Bebas Bea, perwakilan negara asing dan pejabatnya atau tenaga ahli yang bekerja di badan internasional dapat diberikan pembebasan cukai atas minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau hasil tembakau.
Tenaga ahli asing dapat diberikan pembebasan cukai dengan batasan 10 liter MMEA, 300 sigaret, 100 cerutu, atau 500 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya per orang dewasa tiap bulan. Sementara itu, untuk perwakilan negara asing beserta pejabatnya, batasan diberikan sesuai asas timbal balik yang diterapkan instansi terkait.
BKC untuk Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Kiriman dari Luar Negeri
Pembebasan cukai dapat diberikan atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri.
Barang Bawaan Penumpang | Awak Sarana Pengangkut | Barang Kiriman |
---|---|---|
MMEA 1 liter/orang dewasa | MMEA paling banyak 350 mililiter/awak sarana pengangkut | MMEA paling banyak 350 militer/alamat penerima kiriman |
Sigaret paling banyak 200 batang, cerutu paling banyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 100 gram | Sigaret paling banyak 40 batang, cerutu paling banyak 10 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 40 gram | Sigaret paling banyak 40 batang, cerutu paling banyak 10 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak 40 gram |
Jika melebihi batasan yang ditetapkan, jumlah kelebihan BKC tersebut harus dimusnahkan.
BKC untuk Tujuan Sosial
Etil alkohol dengan kadar paling rendah 85% dapat diberikan pembebasan cukai untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud adalah keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam, serta minuman beralkohol untuk keperluan peribadatan umum.
Pembebasan cukai diberikan setelah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir etil alkohol mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan diajukan berdasarkan pesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam. Untuk keperluan penanganan bencana alam, perlu dilampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk produsen minuman beralkohol. Permohonan kepada menteri keuangan wajib diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan, disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman beralkohol, serta rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.
Pengeluaran etil alkohol tersebut wajib diberitahukan dengan dokumen CK-5. Selain itu, khusus untuk rumah sakit wajib menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh pembebasan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan dokumen LACK-6.
BKC yang Dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat
Pembebasan cukai dapat diberikan atas BKC yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Pembebasan diberikan atas BKC yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri sesuai dengan ketentuan pemasukan barang pada tiap-tiap jenis TPB.
Perusakan Etil Alkohol untuk Spiritus Bakar
Etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum yang dalam istilah perdagangan lazim disebut spiritus bakar dapat diberikan pembebasan cukai. Perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik dan dilakukan di tempat tertentu dengan diawasi oleh pejabat bea dan cukai. Sebelum melakukan perusakan etil alkohol, pengusaha pabrik harus mengajukan permohonan. Permohonan harus didasarkan atas pemesanan etil spiritus bakar dari pengusaha pengguna.
BKC untuk Konsumsi Penumpang Atau Awak Sarana Pengangkut
MMEA dan/atau hasil tembakau yang berasal dari pabrik atau diimpor, dan digunakan untuk konsumsi penumpang/awak sarana pengangkut yang berangkat langsung ke luar daerah pabean diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai berlaku untuk keberangkatan baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Pembebasan cukai untuk konsumsi penumpang/awak sarana pengangkut diberikan setelah pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan diajukan berdasarkan pemesanan dari pengusaha pengangkutan atau jasa katering yang ditunjuk oleh pengusaha pengangkutan.