Dalam ketentuan kepabeanan dan cukai, dikenal istilah barang lartas. Barang Lartas (Larangan dan/atau Pembatasan) merupakan jenis komoditas yang dilarang dan/atau dibatasi impor maupun ekspornya. Jenis barang yang dilarang/dibatasi ditentukan oleh instansi terkait yang kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan. Beberapa diantaranya adalah Kementerian Perdagangan, BPOM, Kementerian Kesehatan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, POLRI, dan Mabes TNI.
Pembatasan dan atau pelarangan dilakukan untuk beberapa tujuan, seperti barang-barang yang mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum. Selain itu, pemberlakuan lartas juga dilakukan untuk melindungi kehidupan manusia, menjaga kesehatan, serta mencegah kerusakan lingkungan dan ekosistem.
Beberapa jenis barang yang dikenakan larangan/pembatasan atas impornya antara lain:
Jenis komoditas yang ekspornya dibatasi/dilarang antara lain:
Ketentuan larangan dan pembatasan berlaku untuk semua jenis importasi, apakah itu impor umum, impor barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atau Pos dan juga melalui terminal kedatangan penumpang.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bertindak sebagai pihak yang mengawasi proses masuk atau keluarnya barang lartas. DJBC diberikan kewenangan untuk melakukan penegahan (tindakan untuk menunda pengeluaran, pemuatan dan pengangkutan barang impor atau ekspor) atas barang yang termasuk kategori lartas maupun komoditas yang menimbulkan perbedaan penafsiran apakah termasuk komoditas yang dilarang/dibatasi atau tidak.
Jika dalam proses impor, importir tidak mendapatkan perizinan dari instansi terkait, pihak importir dapat melakukan pengajuan reekspor. Apabila lebih dari 30 hari importir tidak melakukan pengurusan atas barang impor tersebut, status barang akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Categories:
Tax Learning10 Oktober 2024