Salah satu jenis barang yang dikenakan cukai adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). MMEA menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023, merupakan jenis minuman yang biasanya dihasilkan dari proses peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Beberapa jenis di antaranya adalah bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
MMEA dikelompokkan ke dalam tiga golongan. Pertama, golongan A yaitu minuman dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%. Kedua, golongan B, dengan kandungan etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Ketiga, golongan C, yaitu minuman dengan kadar etil alkohol melebihi 20%.
Tarif Cukai MMEA
Tarif cukai MMEA ditentukan berdasarkan kadar etil alkohol dan satuan volumenya. Untuk minuman dengan kadar alkohol sampai dengan 5% (golongan A), tarif yang berlaku adalah Rp16.500 per liter (produksi dalam negeri dan luar negeri).
Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20% (golongan B) dikenakan cukai dengan tarif Rp42.500 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp53.000 per liter (produksi luar negeri). Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152.000 per liter (produksi luar negeri).
Golongan | Kadar Etil Alkohol | Tarif Cukai (Produksi Dalam Negeri | Tarif Cukai (Produksi Luar Negeri/Impor) |
---|---|---|---|
A | Sampai dengan 5% | Rp16.500 per liter | Rp16.500 per liter |
B | Lebih dari 5% sampai dengan 20% | Rp42.500 per liter | Rp53.000 per liter |
C | Lebih dari 20% sampai dengan 55% | Rp101.000 per liter | Rp152.000 per liter |
Selengkapnya: Tarif Cukai Etil Alkohol, MMEA, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol Tahun 2024
Pita Cukai MMEA
Pelunasan cukai untuk MMEA menggunakan pita cukai. Setiap golongan dan asal produksi memiliki warna pita cukai yang berbeda-beda. Pita cukai golongan B dan C produksi dalam negeri diberikan pita cukai berwarna biru dan cokelat. Khusus golongan A produksi dalam negeri, pelunasan cukai tidak menggunakan pita, tetapi pembayaran langsung. MMEA golongan A, B, dan C yang merupakan produksi luar negeri atau impor, diberikan pita dengan warna hijau, merah, dan ungu.