Tax Alert

Pemesanan Pita Cukai Kini Menggunakan SAC-S, Begini Penerapannya

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali memperbarui ketentuan terkait tata cara pelunasan cukai. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 10/BC/2025 (PER 10/2025), DJBC secara resmi melakukan revisi ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai (PER 24/2018). Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 29 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal I PER 10/2025, dijelaskan bahwa terdapat penambahan satu pasal yang disisipkan antara Pasal 15 dan Pasal 16 PER 24/2018 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 9/BC/2024 (PER 9/2024) yakni Pasal 15A. Adapun penambahan Pasal 15A ini menegaskan terkait ketentuan pembatasan terhadap pengajuan penyediaan dan pemesanan pita cukai (P3C) oleh pengusaha pabrik berdasarkan manajemen risiko dalam Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi (SAC-S).

Mengacu pada sosialisasi yang dipaparkan oleh DJBC, SAC-S adalah aplikasi yang diluncurkan oleh DJBC bagi pengguna jasa di bidang cukai yang ditujukan untuk memudahkan transaksi pemesanan pita cukai (P3C), penyediaan pita cukai (CK-1/1A), sistem pelaporan hasil produksi cukai (CK-4) dan pelindung dokumen pengangkutan cukai (CK-5/CK-6) secara online sehingga mengurangi tatap muka antara petugas bea dan cukai dengan pengusaha pabrik atau kuasanya.

Dalam Pasal 15A ayat (2) PER 10/2025, juga dirincikan beberapa indikator terkait pembatasan P3C berdasarkan manajemen risiko dalam SAC-S yang ditentukan oleh namun tidak terbatas pada:

  1. profil risiko perusahaan;
  2. kapasitas produksi;
  3. riwayat pelanggaran penyalahgunaan pita cukai; dan/atau
  4. hasil analisis dan/atau pemeriksaan terhadap pengusaha pabrik.

Sebagai informasi, pada saat PER 10/2025 ini berlaku, penerapan SAC-S untuk P3C oleh pengusaha pabrik dilakukan secara bertahap yakni:

  • selama SAC-S belum berlaku secara penuh (mandatory), maka ketentuan pembatasan P3C masih mengikuti PER 24/2018 s.t.d.t.d PER 9/2024; dan
  • jika SAC-S sudah diberlakukan secara penuh, maka pembatasan P3C akan mengacu langsung pada PER 10/2025.

Categories:

Tax Alert

Tagged:

cukai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA