Cukai merupakan pungutan pajak atas eksternalitas negatif. Pungutan cukai kemudian dapat digunakan untuk membiayai layanan publik untuk mengatasi dampak negatif yang timbul (earmarking). Dalam proses administratif, pelunasan cukai merupakan salah satu bentuk pengawasan kepatuhan wajib pajak pelaku usaha di bidang cukai yang tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban pembayaran tetapi juga pelaporan dan pemakaian pita cukai sebagai bukti pelunasan. Pengaturan terkait pelunasan cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai (PMK 68/2018).
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Cukai, dijelaskan bahwa ketentuan saat terutang cukai dapat dibedakan berdasarkan asal BKC. Dalam hal BKC dibuat di Indonesia, saat terutang cukai yaitu BKC tersebut selesai dibuat dan ditujukan untuk dimanfaatkan sehingga diperlukan pengawasan. Sementara itu, saat terutang cukai bagi BKC diimpor adalah pada saat BKC memasuki daerah pabean.
Dalam hal BKC dibuat di Indonesia, maka tanggung jawab pelunasan cukai dibebankan kepada pengusaha pajak atau pengusaha tempat penyimpanan. Sementara itu, atas BKC diimpor, maka tanggung jawab pelunasan saat terutang cukai dibebankan kepada Importir atau pihak-pihak lain.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Cukai, dijelaskan bahwa pelunasan cukai atas BKC yang dibuat di Indonesia adalah saat pengeluaran BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan. Sementara itu, pelunasan cukai atas BKC diimpor dilakukan ketika BKC tersebut diimpor untuk dipakai sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, tempat penimbunan sementara (TPS), tempat penimbunan berikat (TPB), atau tempat pembuatan BKC di luar negeri.
Mengacu pada Pasal 3 PMK 68/2018, terdapat 3 cara pelunasan cukai yaitu pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Berikut penjelasannya.
Pelunasan dilakukan dengan membayar cukai sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, tempat penyimpanan, TPS, atau TPB. Mekanisme pelunasan cukai dengan pembayaran dilakukan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA sampai dengan 5%.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018, pelunasan cukai atas EA dan MMEA dilakukan menggunakan dokumen cukai paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah dan jenis BKC, serta jumlah cukai yang harus dibayar. Berikutnya, pelunasan cukai dengan cara pembayaran atas EA impor yang menggunakan dokumen kepabeanan dapat juga dianggap sebagai dokumen cukai.
Dalam hal pelunasan cukai dengan pembayaran, pelunasan dapat diberikan secara berkala kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran BKC atau tanggal pendaftaran dokumen pengeluaran tanpa dikenai bunga. Untuk pelunasan pembayaran secara berkala pengusaha pabrik wajib menyerahkan jaminan.
Lebih lanjut, pengusaha pabrik yang melakukan pelunasan cukai dengan cara pembayaran berkala, akan tetapi tidak membayar cukai sampai dengan jangka waktu pembayaran secara berkala berakhir, maka pengusaha pabrik wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang.
Mekanisme pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%, MMEA yang diimpor ke dalam daerah pabean, dan hasil tembakau. Adapun pelunasan dilakukan dengan melekatkan pita cukai sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, TPS, TPB, atau tempat pembuatan BKC di luar negeri.
Penundaan pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sementara itu, bagi BKC diimpor, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dapat diberikan kepada importir BKC dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak tanggal pemesanan pita cukai. Di samping itu, atas pelunasan pembayaran yang dilakukan penundaan, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib menyerahkan jaminan.
Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dapat dilakukan pada BKC dengan mencantumkan barcode dan hologram. Pelunasan ini dilakukan dengan membubuhkan tanda pelunasan dan dibubuhkan sesuai dengan ketentuan yakni sebelum BKC dikeluarkan dari pabrik, TPS, TPB, atau tempat pembuatan BKC di luar negeri.
Berbeda dengan pelunasan berdasarkan mekanisme pelekatan pita cukai, pelunasan dengan cara pembubuhan dapat dilakukan penundaan dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak tanggal pengeluaran BKC. Di samping itu, atas pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang mendapat penundaan sampai dengan jatuh tempo penundaan tidak membayar cukai, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang.
Categories:
Tax LearningTagged:
Jadwal Training
13 August 2025
03 February 2025
10 October 2024