Tax Learning

Apa Saja Karakteristik dan Spesifikasi Pita Cukai?

Di balik selembar pita cukai yang melekat pada kemasan hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA), terdapat suatu proses administratif berupa pengawasan kepatuhan wajib pajak pelaku usaha di bidang cukai yang tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban pembayaran tetapi juga pelaporan dan pemakaian pita cukai sebagai bukti pelunasan. Adapun pada artikel sebelumnya telah dijelaskan bagaimana mekanisme pelunasan cukai. Selanjutnya, perlu diperhatikan kembali bahwa sebelum pita cukai tersebut digunakan, wajib pajak pelaku usaha cukai juga perlu memahami karakteristik pita cukai.

Bentuk fisik, spesifikasi teknis, hingga desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/2024 (PER 15/2024) yang diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (PMK 52/2020).

Bentuk Fisik dan Spesifikasi Pita Cukai

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 52/2020, pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Desain pita cukai paling sedikit harus memuat:

  • lambang Negara Republik Indonesia;
  • lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  • tarif cukai;
  • angka tahun anggaran; dan
  • harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Mengacu pada Pasal 3 PER 15/2024, penggunaan pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) seperti hasil tembakau dan MMEA. Bentuk fisik dan spesifikasi pita cukai dapat berbeda warna dan ukuran tergantung seri kertas pita cukai yang digunakan.

Berdasarkan Pasal 4 PER 15/2024, pita cukai untuk hasil tembakau merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik:

  1. seri I berjumlah 120 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,2 cm X 11,7 cm;
  2. seri II berjumlah 56 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,7 cm X 17,7 cm; dan
  3. seri III tanpa perekat berjumlah 150 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 2,3 cm X 4,8 cm; atau seri III dengan perekat berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm.

Lebih lanjut, pada setiap keping pita cukai juga terdapat hologram yang memuat teks BC dan RI dengan ukuran lebar:

  1. 0,7 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri I;
  2. 0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri II;
  3. 0,5 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat; dan
  4. 0,6 cm untuk pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat.

Berbeda dengan pita cukai hasil tembakau, pita cukai untuk MMEA memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik berupa 1 seri berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm dengan hologram berukuran 0,6 cm yang memuat teks BC dan RI.

Penggunaan Pita Cukai Berdasarkan Jenis

Penggunaan pita cukai dapat berbeda berdasarkan jenis hasil tembakau. Berikut rincian penggunaan pita cukai:

  1. pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih tangan (SPT), sigaret kretek tangan filter (SKTF), sigaret putih tangan filter (SPTF), rokok daun klobot (KLB), sigaret kelembak kemenyan (KLM), dan cerutu (CRT);
  2. pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, rokok elektrik (REL), dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol, kaleng, dan sejenisnya;
  3. pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol, kaleng, dan sejenisnya.

Tidak hanya itu, jenis tembakau iris (TIS) juga diberikan pita cukai untuk hasil tembakau:

  • seri I atau seri II untuk jenis TIS yang diproduksi di Indonesia atau dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean; atau
  • seri III tanpa perekat untuk jenis TIS yang dimasukkan untuk dipakai di dalam daerah pabean.

Warna dan Desain Pita Cukai

Pita cukai untuk hasil tembakau dan/atau MMEA memiliki ketentuan warna dan desain yang berbeda sesuai dengan golongan pengusaha pabrik dan asal produksi. Lebih lanjut, dalam hal pelekatan pita cukai digunakan pada MMEA, warna pita cukai dibedakan berdasarkan kadar alkohol dalam MMEA dan keasalan MMEA tersebut diproduksi. Berikut rinciannya.

Warna Pita Cukai untuk Hasil Tembakau
Untuk periode tahun 2025, pita cukai hasil tembakau memiliki warna:

  1. jingga, untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan I;
  2. biru, untuk hasil tembakau jenis SKM, SPM, SKT, dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan II;
  3. ungu, untuk hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang diproduksi oleh pengusaha pabrik golongan III;
  4. abu-abu, untuk hasil tembakau jenis SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, CRT, REL, dan HPTL yang diproduksi di Indonesia; dan
  5. merah, untuk hasil tembakau yang berasal dari luar daerah pabean.

Warna Pita Cukai untuk MMEA
Untuk periode tahun 2025, pita cukai MMEA memiliki warna:

  1. biru, untuk MMEA Golongan B dalam negeri dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
  2. hijau, untuk MMEA Golongan C dalam negeri dengan kadar alkohol 20% sampai dengan 55%;
  3. jingga, untuk MMEA Golongan A yang diproduksi di luar daerah pabean dengan kadar alkohol kurang dari atau sama dengan 5%;
  4. abu-abu, digunakan untuk MMEA Golongan B yang diproduksi di luar daerah pabean dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%;
  5. merah, digunakan untuk MMEA Golongan C yang diproduksi di luar daerah pabean dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

cukai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA