Tax Learning

Alasan Dibalik Penegahan dan Penyegelan Cukai oleh DJBC

Dalam melaksanakan pengawasan di bidang cukai, pejabat cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan cukai guna menjamin terpenuhinya hak-hak negara serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Adapun tindakan yang diperlukan meliputi penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009).

Penegahan Cukai

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC serta mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Mengacu pada Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC berdasarkan dugaan pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran di bidang cukai. Namun, penegahan tidak diberlakukan terhadap sarana pengangkut umum.

Berikutnya, sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang berhubungan dengan BKC yang dikenai penegahan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera disertai dengan tindak lanjut berupa:

  1. pemeriksaan atas sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selanjutnya, dalam hal untuk mengamankan hak negara, penyegelan tetap dapat dilakukan sebelum pemeriksaan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan dalam pengawasan DJBC.

Penyegelan Cukai

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan adalah tindakan mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang dilakukan pejabat cukai. Mengacu pada Pasal 16 ayat (1) PP 49/2009, pejabat cukai berwenang melakukan penyegelan pada bagian:

  1. pabrik atau tempat penyimpanan;
  2. tempat usaha importir BKC, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;
  3. tempat lain yang di dalamnya terdapat BKC;
  4. sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat BKC

Selain itu, pada saat melakukan pemeriksaan, pejabat cukai juga berwenang untuk melakukan penyegelan bangunan atau ruangan tempat menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang memberi petunjuk keadaan usaha yang dianggap penting.

Alasan Penyegelan

Pejabat cukai juga dapat melakukan penyegelan jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan:

  1. pelanggaran terhadap sarana pengangkut; dan/atau BKC dan atau barang lainnya terkait BKC berada di sarana pengangkut;
  2. pelanggaran terhadap pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya terkait BKC, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
  3. pelanggaran terhadap bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain terkait BKC; atau
  4. pelanggaran pada BKC dan/atau barang lainnya terkait BKC yang berada di pabrik, bangunan, atau tempat lain.

Lebih lanjut, penyegelan juga dapat dilakukan jika:

  1. berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran yang ditemukan pada sarana pengangkut dan/atau BKC dan atau barang lainnya terkait BKC berada di sarana pengangkut yang dilakukan penegahan;
  2. berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran yang ditemukan pada bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung baik pabrik atau tempat penyimpanan atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau BKC dan atau barang lainnya terkait BKC;
  3. berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran yang ditemukan pada tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC yang berada di tempat;
  4. diperlukan penyegelan guna menjamin dokumen yang berkaitan dengan pembukuan dan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai, dan barang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain;
  5. tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh pejabat cukai;
  6. diperlukan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap BKC yang cukainya belum dilunasi, belum dipungut cukai, dan/atau mendapat pembebasan cukai; atau
  7. terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai.

Sebagai informasi, kunci atau segel, serta tanda pengaman yang telah dipasang dalam tindakan penyegelan tidak boleh dibuka, dilepas, dan/atau dirusak sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi, tanpa izin pejabat cukai.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

cukai,
bea cukai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA