Dalam melaksanakan pengawasan di bidang cukai, pejabat cukai memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan cukai guna menjamin terpenuhinya hak-hak negara serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Adapun tindakan yang diperlukan meliputi penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.
Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Penegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009).
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC serta mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Mengacu pada Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC berdasarkan dugaan pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran di bidang cukai. Namun, penegahan tidak diberlakukan terhadap sarana pengangkut umum.
Berikutnya, sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang berhubungan dengan BKC yang dikenai penegahan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera disertai dengan tindak lanjut berupa:
Selanjutnya, dalam hal untuk mengamankan hak negara, penyegelan tetap dapat dilakukan sebelum pemeriksaan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan dalam pengawasan DJBC.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan adalah tindakan mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman yang dilakukan pejabat cukai. Mengacu pada Pasal 16 ayat (1) PP 49/2009, pejabat cukai berwenang melakukan penyegelan pada bagian:
Selain itu, pada saat melakukan pemeriksaan, pejabat cukai juga berwenang untuk melakukan penyegelan bangunan atau ruangan tempat menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang memberi petunjuk keadaan usaha yang dianggap penting.
Pejabat cukai juga dapat melakukan penyegelan jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan:
Lebih lanjut, penyegelan juga dapat dilakukan jika:
Sebagai informasi, kunci atau segel, serta tanda pengaman yang telah dipasang dalam tindakan penyegelan tidak boleh dibuka, dilepas, dan/atau dirusak sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi, tanpa izin pejabat cukai.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
20 August 2025
20 August 2025