Dalam rangka memberikan keadilan dan kepastian hukum serta mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatur ketentuan terkait pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang cukai. Aturan ini dimuat dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Cukai (PMK 136/2022) serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai (PER 25/2022).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PMK 136/2022 yang diatur dalam Pasal 1 PMK 136/2022, pengajuan keberatan harus diajukan secara tertulis menggunakan format lampiran huruf A PMK 136/2022. Adapun surat keberatan harus memenuhi persyaratan, yakni:
Di samping syarat tersebut, surat keberatan juga disertakan dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Terhadap satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan.
Selanjutnya, dalam hal surat keberatan tidak memenuhi persyaratan, maka pengajuan surat keberatan tersebut dapat dilakukan perbaikan dan wajib disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan keberatan terlampaui.
Dalam hal pengajuan keberatan cukai, wajib pajak diwajibkan memberikan jaminan. Jaminan yang diberikan yaitu sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan baik dalam bentuk uang tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. Jaminan harus memiliki masa penjaminan paling singkat selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) UU Cukai, keberatan diajukan secara tertulis dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila keberatan disampaikan melewati batas waktu, maka hak mengajukan keberatan tersebut menjadi gugur.
Dalam hal pengajuan keberatan dinyatakan diterima secara lengkap, Portal DJBC (CEISA) menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan. Jaminan tidak harus diserahkan dan bukti penerimaan jaminan tidak harus dilampirkan, dalam hal:
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK 51/2017, dalam proses penyelesaian keberatan cukai, DJBC dapat bertindak seperti:
Adapun seluruh kegiatan proses penyelesaian keberatan harus didokumentasikan dalam berita acara atau risalah pembahasan. Jika wajib pajak tidak memenuhi permintaan data atau dokumen, maka dibuat berita acara penolakan yang disertai alasan.
Berikutnya, apabila dalam proses penyelesaian keberatan terdapat tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka wajib pajak masih dapat mengajukan alasan tersebut secara tertulis atas inisiatif sendiri, dengan syarat dilakukan paling lambat 40 hari sejak tanda terima berkas keberatan dan selama belum diterbitkan keputusan atas keberatan.
Mengacu pada Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, Dirjen memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila dalam jangka waktu 60 hari Dirjen tidak memberikan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. Sementara itu, dalam hal keberatan yang diajukan dikabulkan oleh Dirjen, maka jaminan wajib dikembalikan.
Adapun jika pengembalian jaminan uang tunai dilakukan setelah jangka waktu 30 hari sejak keberatan diterima, pemerintah memberikan bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan. Sebaliknya, jika Dirjen memutuskan menolak keberatan yang diajukan, jaminan dicairkan untuk membayar cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan.
Categories:
Tax LearningJadwal Training
20 August 2025
20 August 2025