Earmarking tax atau earmarked tax merupakan konsep kebijakan pajak yang mengatur penerimaan pajak dialokasikan secara khusus pembiayaan pelayanan publik maupun tujuan tertentu lainnya. Di Indonesia, konsep earmarked tax dapat dilihat pada beberapa jenis pajak daerah.
Menurut Clague and Gordon (1939), earmarking tax adalah beberapa pajak yang sengaja dipisahkan dari pendapatan secara keseluruhan dan hanya bisa digunakan untuk program-program khusus pemerintah serta digunakan sepenuhnya untuk program tersebut. Dalam istilah lain, pajak disisihkan untuk mendanai aktivitas atau barang publik tertentu yang menjadi program pemerintah.
Lebih lanjut, merujuk pada Cambridge Dictionary, earmark adalah sebuah konsep untuk menyimpan atau bermaksud menyimpan sesuatu untuk tujuan tertentu. Dalam konteks keuangan publik, earmark tax memiliki arti yang sama dengan konsep hypothecated taxes yaitu uang yang dikumpulkan dari pajak tertentu, yang hanya dapat digunakan untuk satu tujuan tertentu.
Dalam penerapannya, Bird dan Jung (2005: 7) membagi earmarking tax menjadi dua jenis yaitu substantive tax earmarking dan symbolic tax earmarking.
Substantive tax earmarking adalah praktik yang berkaitan secara kuat antara sumber uang terhadap dana yang dikeluarkan. Dalam hal ini, apabila penerimaan pajak yang telah diterima mengalami pertumbuhan, maka pengeluaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk proyek yang telah ditentukan harus proporsional dan sebanding dengan pertumbuhan tersebut.
Symbolic tax earmarking adalah praktik yang mengaitkan sumber dana dengan pengeluaran dengan aturan yang longgar, sehingga proporsi terhadap pengeluaran dana untuk pengeluaran yang telah ditentukan tergantung dari pengambil kebijakan. Dalam istilah lain, penerimaan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah harus digunakan untuk suatu tujuan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, di mana atas penggunaan dan besarnya anggaran bisa berubah-ubah, tergantung keputusan pemerintah atau pembuat kebijakan.
Dalam konteks pajak di Indonesia, bentuk earmarking tax dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pada Pasal 86 ayat (1) UU HKPD dijelaskan bahwa terdapat empat kategori penerimaan pajak yang diarahkan penggunaannya, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB, Pajak Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, Pajak atas Rokok, dan Pajak Air Tanah.
Lebih lanjut, besaran pajak yang diarahkan penggunaannya diatur dalam Pasal 25 ayat (1) hingga (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Berikut perinciannya:
Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Amerika Serikat mengatur pajak federal atas bahan bakar sebagai earmarking tax untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta proyek infrastruktur transportasi. Pajak atas bahan bakar tersebut adalah 18,4 sen per galon untuk bensin dan 24,4 sen per galon untuk solar.
Thailand mengatur earmarked atas penerimaan yang berasal dari cukai rokok dan alkohol. 2% penerimaan dialokasikan untuk ThaiHealth, organisasi yang berfungsi untuk melakukan promosi kesehatan. Selain itu, 2% penerimaan juga digunakan untuk program promosi olahraga, serta 2% lainnya digunakan dukungan kepada masyarakat usia lanjut.
Dalam laporan OECD, beberapa negara juga melakukan earmarked atas penerimaan PPN, salah satunya Jepang. Tarif PPN di Jepang mengalami peningkatan dari 5% menjadi 8% pada tahun 2014. Kemudian, tarif naik menjadi 10% dan reduced rate sebesar 8% untuk makanan pada tahun 2019. Seluruh tambahan penerimaan ini kemudian dialokasikan sebagai perlindungan sosial, termasuk program-program untuk mendukung generasi muda seperti childcare dan pre-school gratis.
Categories:
Tax LearningTagged:
25 November 2023