Pemerintah akan memodernisasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) melalui penerapan pita cukai yang dilengkapi sistem track and trace serta mesin pemantau produksi di pabrikan rokok. Penerapan sistem dan teknologi tersebut nantinya dapat selesai dan diterapkan dalam 6 bulan ke depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penerapan pita cukai dengan sistem track and trace nantinya dapat dipindai menggunakan telepon seluler. Sistem tersebut akan memungkinkan bagi pemerintah menelusuri jejak dan distribusi peredaran BKC dari pabrik hingga ke konsumen.
"Karena pita cukai baru itu bisa di-scan pakai handphone atau segala macam. Jadi, bisa ketahuan dari mana pabriknya, jadi enggak bisa macam-macam," jelas Purbaya kepada media pada Kamis (27/08/2026).
Selain fitur yang memungkinkan jejak BKC dapat ditelusuri, pemerintah juga memastikan pengawasan produksi akan diterapkan pada setiap pabrikan rokok. Pengawasan akan didukung dengan mesin pemantau jumlah produksi yang dapat melakukan pencocokkan jumlah hasil tembakau yang diproduksi dengan jumlah pita cukai yang dipesan dan dibayarkan oleh pabrik.
Menurut Purbaya, dengan memperkuat sistem pengawasan BKC, berbagai praktik ilegal dalam perdagangan pita cukai maupun peredaran BKC kini dapat diminimalisasi. Dengan penerapan pita cukai yang dilengkapi sistem track and trace serta mesin pemantau produksi di pabrikan rokok, pemerintah berharap proses pengawasan BKC menjadi lebih mudah dan akurat. Pemerintah juga dapat mendeteksi lebih cepat apabila terdapat pita cukai palsu atau BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Jadi, pabrik rokok tidak akan dapat melakukan pemalsuan pita cukai. Kami juga akan lebih mudah mendeteksi apabila terdapat pita cukai ilegal," tutup Purbaya.




