Foto: Youtube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan lapisan tarif baru Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mendorong pelaku usaha rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Kebijakan ini ditargetkan akan berlaku tahun 2026 berjalan setelah dilakukan pembahasan bersama DPR RI.
Lewat paparannya dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Purbaya menjelaskan bahwa penambahan layer tarif CHT merupakan pendekatan untuk menarik peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem legal. “Untuk cukai rokok, kami akan mengupayakan penerapannya tahun ini setelah melakukan pembahasan dengan DPR. Saat ini, kami masih menunggu waktu untuk bertemu dengan parlemen. Setelah 17 Agustus, kami akan membahasnya dengan DPR untuk memastikan kebijakan cukai rokok,” jelas Purbaya (Jumat, 14/08/2026).
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan penambahan lapisan cukai rokok ke depan tidak hanya sebatas imbauan. Pelaku usaha diberi kesempatan masuk ke sistem resmi dan memenuhi kewajiban cukai. Namun, bagi yang tetap beroperasi ilegal, penegakan hukum akan diberlakukan secara tegas.
Untuk diketahui, dalam kerangka RAPBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp316,6 triliun, sementara penerimaan pajak dipatok Rp2.591,4 triliun. Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.908 triliun, naik 10,5% dari proyeksi 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024), saat ini tarif CHT terdiri dari dua kelompok, yakni tarif cukai rokok sigaret dan tarif sigaret kelembak, tembakau iris, rokok dan cerutu.
Kelompok cukai rokok sigaret terdiri dari 6 jenis, yaitu Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Sementara untuk olahan tembakau lain, dibagi menjadi 4 lapisan yaitu Sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT).




