Pedagang dan penyedia jasa luar negeri yang melakukan transaksi digital dengan konsumen di Indonesia kini wajib memasukkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke dalam harga yang dibayarkan konsumen. Ketentuan tersebut berlaku seiring penerapan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026 berdasarkan PENG-6/PJ/2026. Implementasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
Sebelum pembayaran diterima oleh pedagang atau penyedia jasa di luar negeri, PPN terlebih dahulu dipungut melalui perantara pembayaran atau entitas lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah yang diterima pedagang atau penyedia jasa di luar negeri telah dikurangi dengan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.
Dalam pengumuman resminya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa konsumen di Indonesia tetap membayar harga yang sudah mencakup PPN. Komponen PPN tersebut kemudian dipungut melalui SPP-TDLN sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa di luar negeri.
DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri yang secara ketentuan telah menjadi objek PPN di Indonesia.
Sebelum SPP-TDLN diterapkan, pemerintah telah lebih dahulu memberlakukan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Oleh karena itu, SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi digital yang PPN-nya belum dipungut melalui skema PMSE. Bagi pelaku usaha luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mekanisme pemungutan yang telah berjalan tetap berlaku. SPP-TDLN tidak diterapkan atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui skema PMSE.
Informasi resmi mengenai PPN atas SPP-TDLN, termasuk daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) dan saluran layanan, dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/spp-tdln.
