Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/ 2026 memperjelas ketentuan mengenai kewenangan penandatangan bukti potong PPh Unifikasi dan PPh 21/26 oleh pegawai internal perusahaan.
Pada ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), kewenangan terkait penunjukan karyawan untuk menandatangani hanya diatur untuk faktur pajak. Pada Pasal 38 ayat (3) PER 11/2025 dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat menunjukan lebih dari satu pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak. Pengaturan serupa tidak terdapat di PER 11/2025 untuk bukti potong Unifikasi dan PPh 21/26
Dengan berlakunya, PER 12/2026 kini hal tersebut telah diatur secara jelas. Pada Pasal 17 ayat (4) PER 12/2026, dijelaskan bahwa pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai untuk menandatangani bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi melalui sistem Coretax.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk bukti potong PPh Pasal 21/26. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2b) PER 12/2026 pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai internal untuk menandatangani bukti pemotongan melalui sistem Coretax.
Dengan demikian, PER 12/2026 telah memberikan batasan dan kepastian hukum yang jelas mengenai pendelegasian wewenang administratif perpajakan. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait kewenangan karyawan internal pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait kuasa wajib pajak. Tanpa harus menjadi kuasa, pegawai internal tetap dapat ditunjuk untuk menandatangani bukti potong PPh Unifikasi dan PPh Pasal 21/26 melalui sistem Coretax.
