Berita Nasional

Upaya Tekan Rokok Ilegal, Pemerintah Siapkan Skema Tarif Cukai Baru

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru. Langkah tersebut diambil pemerintah, sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat sekaligus mendorong produsen rokok ilegal agar mau beroperasi secara legal.

Rencana penambahan layer cukai bermula dari temuan di lapangan saat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan penindakan hukum. Dari kegiatan operasi tersebut, pemerintah mendapati fakta bahwa banyak pabrik rokok ilegal yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama bagi masyarakat di berbagai daerah.

Hingga saat ini, wacana mengenai kebijakan penambahan satu layer tarif cukai rokok tersebut belum diterapkan secara resmi dan masih terus dimatangkan. Febrio menyebutkan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis. "Penambahan satu layar tarif CHT ini masih sedang dalam tahap kajian dan pendalaman secara teknis, pendekatannya tetaplah penegakan hukum," ujarnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi pendekatan DJBC dalam menghadapi situasi ini. "Pendekatan utamanya DJBC adalah penegakan hukum. Nah dari situ, kita tahu ada kebutuhan untuk sektor-sektor yang mempekerjakan banyak tenaga kerja, termasuk industri rokok, sehingga kita membuka peluang untuk yang mau menjadi legal dan pembayar pita cukai dengan legal, ungkapnya Kamis (12/3/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024) saat ini tarif CHT terdiri dari dua kelompok, yaitu tarif cukai rokok sigaret dan tarif sigaret kelembak, tembakau iris, rokok dan Cerutu. Kelompok cukai rokok sigaret terdiri dari 6 jenis, yaitu. Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Sementara untuk olahan tembakau lain, dibagi menjadi 4 lapisan yaitu. Sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT).

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA